halaman7.com – Aceh Tamiang: Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang mengeluarkan imbauan hingga larangan untuk meniup terompet. Meminta warganya untuk memilih beribadah pada malam Tahun Baru 2021.
Bupati Aceh Tamiang Mursil resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 300/5719 tentang Penertiban Malam Tahun Baru 1 Januari 2021. Antara lain berisikan melarang masyarakat menjual terompet, menjual dan membakar kembang api atau petasan dan larangan melakukan kegiatan hura-hura.
“Saya minta masyarakat tidak merayakan tahun baru dalam bentuk hiburan. Lewatilah malam tahun baru dengan melakukan aktivitas dakwah. Seperti melakukan pengajian dan zikir bersama,” kata Mursil, Senin 21 Desember 2020.
Lanjutnya, Surat Edaran tersebut ditujukan kepada para Camat agar menyampaikan Kepada Datok Penghulu (Kepala Desa -red), para pedagang dan masyarakat umum.
Mursil juga memerintahkan kepada dinas terkait. Seperti Dinas Syariat Islam untuk mengkoordinir kegiatan dakwah atau pengajian di masjid-masjid dan mushala.
Sementara Kepada Satpol PP dan WH bertugas untuk mengawasi dan menertibkan kondisi lapangan. Hingga terasa aman dan nyaman serta menindak tegas bagi yang melanggar.[Antoedy]