halaman7.com – Banda Aceh: Kepolisian Daerah (Polda) Aceh berhasil mengungkapan kasus penipuan rumah dhuafa.
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Ery Apriyono mengungkapkan, penipuan rumah dhuafa dengan korban atas nama Muhammad Nasir beserta 16 korban lainnya, dengan total kerugian sebesar Rp230 juta.
Tindak Pidana penipuan tersebut dilakukan tersangka RZ dengan cara menjanjikan pekerjaan rumah dhuafa kepada korban sebanyak 20 unit gratis atau tanpa biaya yang berlokasi di wilayah Aceh.
“Tersangka mengatasnamakan dari Kementerian PUPR,” jelas Kabid Humas didampingi Dir Reskrimum Kombes Pol Sony Sonjaya, Rabu 2 Desember 2020.
Setelah korban berminat tambahnya lagi. Tersangka RZ meminta sejumlah uang untuk biaya SPK (Surat Perintah Kerja) setiap 1 unit rumah dhuafa sebesar Rp4 juta. Para korban telah menyerahkan uang kepada tersangka sebesar Rp230 juta.
Untuk meyakinkan korban, tersangka RZ cs memberikan SPK bodong/palsu bersama RAB dan gambar. Sementara pekerjaan rumah dhuafa tersebut tidak ada. Uang yang sudah diserahkan korban sudah habis dipergunakan tersangka untuk keperluan pribadinya.
Korban yang merasa sudah ditipu dan dirugikan serta uang yang sudah di serahkan sudah digelapkan melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polda Aceh. Kemudian polisi menangkap tersangka RZ, MLK dan tersangka utama JK.
“Semua tersangka saat ini sudah ditahan di Mapolda Aceh untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya masing-masing,” pungkas Kabid Humas.[ril | red 01]

















