Polda Aceh Bongkar Penipuan Berkedok Umrah

halaman7.com Banda Aceh: Kepolisian Daerah (Polda) Aceh berhasil membongkar dua kasus penipuan berkedok umrah.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Ery Apriyono, didampingi Wadir Reskrimum AKBP Wahyu Kuncoro. Dalam konferensi pers, Jumat 4 Desember 2020 mengatakan, kasus penipuan tersebut terungkap setelah adanya sejumlah laporan dari masyarakat. Merasa dirinya telah ditipu dan merasa dirugikan.

Dalam kasus penipuan ini ada dua tersangka yang sudah ditahan, yakni tersangka AH (40 tahun) dan Ka (33 tahun). Keduanya merupakan pemilik perusahaan tour dan travel yang berbeda.

“Untuk tersangka AH, ada sejumlah masyarakat yang sudah membuat laporan dengan total kerugian yang dialami korban seluruhnya  Rp891.000.000,” sebut Kabid Humas.

Kemungkinan besar pada 2021 masih ada masyarakat yang akan melaporkan tersangka AH. Namun korban masih menunggu jatuh tempo keberangkatan pada Desember 2021. Kalau tidak diberangkatkan baru dilaporkan.

Kabid Humas menambahkan, tersangka KA juga melakukan kasus serupa. Yaitu tidak memberangkatkan jamaah umrah yang telah mendaftar. Hal tersebut diakui tersangka KA saat pemeriksaan.

“Tersangka juga mengakui kalau uang tersebut telah dipergunakan untuk membayar utang dan keperluan pribadi tersangka,” ucapnya.

Total kerugian dari para korban tersebut sebesar Rp608.000.000. Namun masih ada korban yang belum melapor dengan harapan perusahaan miliknya mau mengembalikan uang yang telah disetor korban.

“Saat ini, kedua tersangka kasus penipuan tersebut sudah ditahan di Mapolda Aceh untuk mempertanggungjaawabkan perbuatannya,” pungkas Kabid Humas.[ril | red 01]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *