2020, Polda Aceh Ungkap 1.025 Kasus Narkoba

halaman7.com  Banda Aceh: Sepanjang 2020 Polda Aceh mengungkap 1.025 kasus narkoba dengan 2.144 orang tersangka.

Sedangkan barang bukti yang berhasil disita sebanyak 141 kg narkotika jenis sabu dan 100.000 butir ekstasi.

Barang bukti yang disita tersebut, Selasa 15 Desember 2020 dimusnahkan. Kapolda Aceh Irjen Pol Wahyu Widada, langsung memimpin pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika tersebut.

Pemusnahan barang bukti tersebut turut dihadiri Gubernur Aceh yang diwakili Kakesbangpol Mahdi Efendi. Pangdam IM Mayjen TNI Achmad Marzuki, Ketua DPRA H Dahlan Jamaluddin. Wakil Ketua MPU Tgk H Faisal Ali, Kajati Aceh diwakili Zulkifli dan Ketua Pengadilan Tinggi diwakili Syamsul Qamar.

Kapolda Aceh menyampaikan,Polda Aceh tetap berkomitmen untuk menjalankan peran dan fungsinya sebagai mitra srategis bagi pemerintah daerah serta masyarakat Aceh. Untuk melakukan langkah-langkah pencegahan dalam rangka memberantas narkoba yang tergolong sebagai kejahatan luar biasa dan menjadi ancaman generasi muda Aceh.

“Ini juga lanjutan dari instruksi Presiden dan juga Kapolri yang menyatakan perang terhadap narkoba,” ujar Kapolda.

Pemberantasan yang dilakukan bukan hanya berbicara tentang penegakan hukum terhadap para pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba saja. Tetapi juga harus dilakukan secara preemtif dan preventif yang menjurus pada tindakan untuk menyadarkan para pengguna agar tidak lagi menggunakan narkotika.

Kapolda juga menyebutkan, pandemi Covid-19 yang melanda telah berpengaruh pada semua aspek kehidupan. Karena penggunaan narkoba di saat terjadi penyebaran wabah akan lebih berbahaya terhadap imunitas tubuh, sehingga sangat rentan terpapar Virus Corona.

Dikatakan, narkoba ini benar-benar menjadi ancaman untuk masyarakat Aceh. Apa yang selama ini dilakukan baik pencegahan maupun pemberantasan adalah sebagai upaya menyelamatkan generasi muda Aceh.

Baca Juga  Ribuan Warga Aceh di Bogor Peringati Maulid Nabi

Kapolda juga mengatakan, dalam hal ini butuh peran ulama untuk memberikan pencerahan agama kepada seluruh lapisan masyarakat. Agar menjauhi narkoba dan menyadarkan pemakai untuk mengurangi konsumsi narkoba. Mencegah generasi muda supaya tidak terjerumus apalagi sampai menjadi korban penyalahgunaan narkoba.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolda memberikan apresiasi kepada Ditresnarkoba dan seluruh lapisan masyarakat serta instansi-instansi lainnya yang sudah berkomitmen untuk sama-sama memberantas narkoba.

“Saya sangat berterimakasih kepada pejuang sejati yang telah menyelamatkan generasi aceh dari ancaman narkoba. Lanjutkan terus pengabdianmu, dan semoga diberikan kemudahan oleh Allah SWT,” ucapnya lagi.

Kapolda berharap kegiatan ini memberikan manfaat yang besar terutama dalam memperkuat komitmen untuk memberantas narkoba demi menyelamatkan generasi muda Aceh.

Karena itu sambungnya, walaupun di tengah pandemi Covid-19, mari sama-sama bersinergi untuk memutus rantai narkoba dan memberantas seluruh penyebarannya dengan edukasi dan sosialisasi-sosialisasi hukum, baik hukum positif maupun hukum agama.

“Mari terus bersinergi serta berkolaborasi untuk menyelesaikan permasalahan narkoba ini. Tidak ada satu pun instansi yang bisa menyelesaikan permasalahan, apalagi dalam memberantas narkoba,” pungkas Kapolda.

Selanjutnya Kapolda Aceh bersama dengan Pangdam IM beserta unsur lainnya melaksanakan penandatanganan berita acara pemusnahan dan dilanjutkan dengan melakukan pemusnahan barang bukti.[andinova | red 01]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *