halaman7.com – Banda Aceh: Teka-teki benar atau tidaknya Menteri Agama (Menag) membatalkan sejumlah pejabat yang dilantik Kakanwil Kemenag Aceh sebelumnya akhirnya terbukti.
Meskipun sempat dibantah Kakanwil Kemenag Aceh Dr Iqbal, bahwa tidak benar kalau Menag RI membatalkan pelantikan pejabat di Kemenag Aceh itu. Namun SK pelantikan sejumlah pejabat di Kanwil Kemenag Aceh, Rabu 23 Desember 2020, membuktikan semuanya.
Dimana, Kakanwil Kemenag Aceh Dr H Iqbal, tadi siang melantik 13 pejabat administrator, pengawas dan fungsional. Dengan sistem penyetaraan dalam lingkungan Kanwil Kemenag Aceh di aula kantor setempat.
Dari 13 pejabat yang dilantik, lima di antaranya merupakan pejabat administrator, satu pengawas, dan selebihnya merupakan pejabat fungsional.
Menariknya, ada 7 nama yang dilantik, tidak disebutkan jabatan sebelumnya. Hanya disebutkan nama dan jabatan yang diemban saat ini.
Dari Salinan SK yang ditandatangani Menteri Agama yang masih dijabat Fachrul Razi. Jelas tercantum, bahwa para pejabat yang dilantik hari ini, merupakan pejabat sebelum terkena mutase oleh Kanwil Kemenag Aceh.
Seperti halnya Idris Suteja, Kasubbag Kepegawaian dan Hukum Kanwil Kemenag Aceh dilantik jadi Analis Kepegawaian Ahli Madya, sesuai SK dari menteri. Seharusnya, Suteja dilantik dari jabatan sebelumnya sebagai Kasi Pontren di Kemenag Aceh Selasa.
“Ini artinya mutasi sebagai Kasi Pontren Kemenag Aceh Selatan, tidak diakui,” jelas sumber halaman7.com.
Begitu juga dengan sejumlah nama lain, seperti Taflida dan Isra Afrizal. Mereka dilantik dari jabatan sebelum, terjadi gelombang mutasi di tubuh Kanwil Kemenag Aceh.
INFO Terkait:
Tanpa Jabatan
Sebagaimana dilansir dari laman aceh.kemenag.go.id, ada 7 nama yang tak dicantumkan jabatan yang diemban sebelum dilakukan pelantikan baru. Mereka itu:
- Isra Afrizal ST dilantik sebagai Perencana Ahli Muda pada Subbagian Perencanaan, Data dan Informasi Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Aceh.
- Idris Suteja SE MM dilantik sebagai Analis Kepegawaian Ahli Muda. Pada Sub Bagian Kepegawaian dan Hukum Bagian Tata Usaha Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh.
- Thaflida SE AK dilantik sebagai Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Muda. Pada Subbagian Keuangan dan BMN Bidang Tata Usaha Kanwil Kemenag Aceh.
- Drs H Rusdy dilantik sebagai Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Muda. Pada Seksi Sistem Informasi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kanwil Kemenag Aceh.
- T Ahmad SAg dilantik sebagai Penyuluh Agama Ahli Muda. Pada Seksi Penyuluhan Agama Islam dan Sistem Informasi Bidang Penerangan Agama Islam, dan Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kanwil Kemenag Aceh.
- Muhammad Chairul Saleh S.Ag dilantik sebagai Analis Kepegawaian Ahli Muda. Pada Seksi Kelembagaan dan Sistem Informasi Madrasah Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag Aceh.
- Juhaimi SAg dilantik sebagai, Analis Pengelola Keuangan APBN Ahli Muda. Pada Seksi Administrasi Dana Haji dan Sistem Informasi Haji dan Umrah Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Aceh.
Tentunya hal ini masih menjadi tanda tanya besar.[andinova | red 01]
Respon (1)