Diciduk, Penambangan Emas Ilegal di Balantara Aceh

halaman7.com – Banda Aceh: Seorang warga Tangse, Kabupaten Pidie, terpaksa berhubungan dengan aparat kepolisian. Setelah terciduk melakukan aksi penambagan emas di belantara hutan Aceh secara illegal.

Pria berinisial M (41 Tahun) diciduk Dit Reskrimsus Polda Aceh di areal penambangan emas ilegal di pedalaman Geumpang, Pidie.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, dalam siaran Kamis 28 Januari 2021 mengatakan, personel Dit Reskrimsus mengamankan M bersama barang bukti lainnya berupa 1 unit alat berat/beco jenis excavator warna orange dan 2 lembar karpet asbuk warna hijau.

“Penangkapan itu dilakukan pada Senin 25 Januari 2021, sekira pukul 09.00 wib,” sebut Kabid Humas.

Sementara lokasi penambangan emas ilegal itu berada di wilayah aliran sungai Desa Keune Kecamatan Geumpang Kabupaten Pidie.

Dikatakan Kabid Humas, pengungkapan penambangan emas ilegal itu diawali penemuan lokasi oleh sejumlah personel Dit Reskrimsus Polda Aceh pada Senin 25 Januari 2021 sekira pukul 03.00 wib.

“Selanjutnya mengamankan tersangka bersama barang buktinya untuk diproses hukum lebih lanjut,” sambung Kabid Humas.

Tersangka dikenakan Pasal 158 jo Pasal 35 UU RI No. 03 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU RI No. 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.[ril | red 01]

Baca Juga  Lahan Pertanian di Pidie Semakin Menyusut

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *