Aceh  

Diduga Abai Protkes, Sejumlah Pemilik Cafe di Aceh Tamiang Dipanggil Polisi

halaman7.com – Aceh Tamiang: Pasca dua hari operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan pada pengusaha cafe dan ritel, Kamis- Jumat  7-8 Januari 2021. Satgas Covid-19 Aceh Tamiang mendapati adanya beberapa cafe yang tidak menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

Menindaklanjuti hal tersebut. Satuan Reskrim Polres Aceh Tamiang memanggil para pemilik cafe. Guna dimintai keterangan terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan selama jam operasional pemilik cafe.

Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang AKP Agus Riwayanto Diputra SIK mengatakan pemanggilan terhadap para pemilik cafe yang diduga melanggar protkes. Sesuai  Pasal 9 Jo Pasal 93 UU No 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Namun begitu, terangnya, pihaknya akan bertindak secara persuasif dan humanis. Adapun beberapa pemilik cafe yang dipanggil. Yakni Marco Cafe, Abah Kupi, Tamiang O Cafe dan FS Cafe Karang Baru.

“Nantinya, para pemilik cafe tersebut akan diberikan arahan, peringatan serta edukasi tentang standar prokes Covid-19 yang harus diterapkan bagi Pemilik Kafe,” terang Agus.

Kekarantinaan Kesehatan
Terkait dugaan pelanggaran Pasal 9 Jo Pasal 93 UU No 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Agus menjelaskan pasal tersebut berisikan tentang setiap orang wajib mematuhi Penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan.

Selanjutnya, pada ayat 2 tertulis setiap orang berkewajiban ikut serta dalam penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan.

Bagi orang-orang yang melakukan pelanggaran telah ditegaskan pada Pasal 93 yakni setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000.

Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang tak jemu jemunya kembali mengingatkan. Agar setiap dari orang bertanggung jawab atas kesehatan diri sendiri dan kesehatan orang lain.

Baca Juga  Sekda Atam Purna Tugas, Bupati: Terimakasih

Selama Pandemi ini, diajak bersama-sama patuhi protokol kesehatan, disiplinkan diri untuk benar-benar membantu Pemerintah meminimalisir penyebaran Covid-19.

“Kalau bukan kita siapa lagi, kalau Covid-19 merajalela jangan sesali. Mari bersama kita basmi Covid-19 dengan patuhi 3M,” pungkasnya.[Antoedy]

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *