Aceh  

Dinilai Sarat Permainan, Jang-Ko Laporkan Sekda Bener Meriah ke KASN

halaman7.com – Redelong: Jaringan Anti Korupsi Gayo (Jang-Ko) akan segera  melaporkan ketua Panitia Seleksi (Pansel) terbuka, Untuk Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Kabupaten Bener Meriah, kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Jakarta.

Hal ini lantaran adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan pihak Pansel Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP). Terkait proses seleksi JPT Pratama di lingkungan Kabupaten Bener Meriah.

Koordinator Jang-Ko, Maharadi, mengatakan panitia seleksi terbuka calon JPTP di lingkungan Pemkab Bener Meriah, kembali mengeluarkan pengumuman hasil seleksi 3 besar calon pejabat eselon II yang mengikuti seleksi, pada 18 Januari 2021.

“Padahal sebelumnya, tertanggal 30 November 2020. Ketua Pansel yang juga Sekda Bener Meriah itu, telah mengeluarkan pengumuman hasil 3 besar seleksi JPTP di enam formasi yang dibuka,” ungkap Maharadi dalam siaran Presnya.

Anehnya, pengumuman kedua yang diumumkan, nama-nama pejabat yang masuk ketiga besar berubah.

“Ini pasti ada dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Pansel. Selain itu ada dugaan pelanggaran dalam penerapan nilai, kode etik, netralitas dan pelaksana sistem tahapan,” paparnya.

Terkait Hal itu, Jang-ko meminta KASN untuk melakukan penyelidikan kepada Pansel yang diketuai Sekda Bener Meriah dan pihak terkait lainnya. Terhadap seluruh tahapan dan menghentikan seluruh proses seleksi atau proses lanjutannya selama dilakukannya penyelidikan KASN.

Maharadi juga menyarankan, bila perlu, KASN merekomendasikan kepada Bupati selaku Pejabat pembina kepegawaian Kabupaten Bener Meriah. Untuk membatalkan susunan Pansel dan membentuk Pansel baru. Agar lebih fair.[Sutris | red 01]

Facebook Comments Box

Respon (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *