halaman7.com – Purbalingga: Pasca pelaksanaan Pilkada Serentak 2020, PPP setuju untuk melakukan evaluasi pelaksanaan guna meningkatkan kualitas penyelenggaraan Pilkada dan kualitas demokrasi.
“Evaluasi Pilkada penting, namun belum mengarah pada urgensi perubahan UU Pilkada dan UU Pemilu,” kata Ketua DPC PPP Purbalingga Jawa Tengah, Ketua Hj Nurul Hidayah SH MSi, Kamis 28 Januari 2021.
Sikap ini sejalan dengan pernyataan Ketua PPP Dr H Suharso Monoarfa. Ketum PPP ini menyatakan Undang-Undang Pemilu belum waktunya untuk dibahas. Bahkan UU Pemilu yang lalu masih bisa dipergunakan untuk dua, sampai tiga kali pemilu.
Nurul Hidayah menambahkan, PPP berpendapat persoalan Pilkada lebih pada aspek pelaksanaan dan bukan pada substansi undang-undangnya. Atas dasar hal tersebut, sebaiknya Pilkada serentak tetap diadakan pada 2024.
“Hal ini sesuai dengan desain sistem politik yang ada di pemerintahan pusat dan daerah,” ujar Nurul.
Menurut Nurul, tidak perlunya perubahan UU Pilkada tersebut mengingat pelaksanaan Pilkada serentak 2024 yang merupakan salah satu materi muatan pokok undang-undang tersebut. Guna menjaga kesinambungan dan kesesuaian jadwal antara Pileg, Pilpres dan Pilkada 2024.
“Pilkada Serentak 2024 yang diatur dalam UU tersebut belum dijalankan. Bagaimana perubahan akan dilakukan? Jadi dilaksanakan dulu pada 2024, baru dievaluasi,” kata Hj Nurul Hidayah yang juga adalah anggota FPPP DPRD Jawa Tengah.
Dengan tidak adanya perubahan UU Politik, khususnya UU Pilkada, Hj Nurul yakin maka seluruh energi bangsa dapat difokuskan pada upaya mengatasi pandemi berikut seluruh dampak akibat Covid tersebut, khususnya dampak di bidang perekonomian rakyat.
“Pemerintah dan DPR RI tidak perlu membuang-buang energi yang berpotensi ketegangan politik akibat seringnya perubahan UU Pemilu,” tegasnya.
Saat ini sudah ada tiga fraksi di DPR menolak membahas UU Pemilu yakni PPP, PDI-Perjuangan dan PAN.
“Ngapain DPP PPP repot membahas UU Pemilu dan buang-buang waktu untuk bahas perubahan pemilu,”pungkas Hj Nurul Hidayah.[Aji S | red 01]