halaman7.com – Banda Aceh: Kejahatan seksual yang kembali terjadi di wilayah Aceh Besar, akhirnya terungkap. Kali ini nasib malang menimpa anak gadis dibawah umur yang masih berusia 17 tahun asal Banda Aceh.
Aksi keji tersebut terjadi di semak-semak samping pemakaman warga Tionghoa, Geundring, Aceh Besar 17 September 2020 malam. Kejadian yang belum pernah terjadi di lokasi ini, dilakukan AS (46 tahun) warga Banda Aceh.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto SIK melalui Kasatreskrim AKP M Ryan Citra Yudha SIK mengatakan kejadian ini berawal saat AS mengajak korban untuk jalan-jalan menggunakan sepeda motor.
“Namun pada saat melintas di seputaran kuburan Cina di kawasan Mata Ie. Pelaku memberhentikan motornya dan melakukan pelecehan seksual hingga terjadi aksi pemerkosaan,” sebut Kasat Reskrim AKP Ryan, Kamis 7 Januari 2021.
Pasca kejadian, beberapa bulan kemudian korban memberitahukan kepada orang tuanya. Lalu melaporkan ke Kepolisian berdasarkan Laporan Polisi: LPB/545/XII/YAN.2.5/2020/SPKT, tanggal 2 Desember 2020.
Akhirnya pelaku AS berhasil ditangkap di rumahnya di Kecamatan Kuta Alam, Rabu 6 Januari 2021 dini hari.
“Saat ini, AS mendekam disel tahanan Polresta Banda Aceh. Dijerat dengan Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” pungkas Kasat Reskrim didampingi Kanit PPA Ipda Puti.[ril | red 01]