Aceh  

Gubernur Mengangkangi Regulasi Bila tak Isi Posisi Wagub

halaman7.com – Banda Aceh: Pemerhati sosial politik kemasyarakatan di Aceh Usman Lamreng mengungkapkan, publik masih sorot calon wakil gubernur Aceh untuk mendampingi Gubernur Aceh Nova Iriansyah periode 2020-2022 dalam sisa 20 bulan lagi masa jabatannya.

Masayarakat mengharapkan penentuan wagub harus segera diselesaikan dan pemerintahan Nova Iriansyah bisa fokus bekerja maksimal. Merealisasikan sisa program kerja yang sudah ditetapkan RPJM Aceh.

Dikatakan, posisi Wagub sangat besar peranan dalam membantu gubernur dalam menjalankan tugasnya. Masih sangat banyak PR yang belum terselesaikan dan di implementasikan. Seperti kemiskinan, pengelolaan APBA Rp16 triliun tahun ini. Berbagai turunan UUPA belum terealisasikan yang butuh negosiasi politik dengan Jakarta.

Ditambahkan lagi bencana alam dan non alam. Seperti banjir, pandemi Covid-19 dan berbagai masalah lainnya. Tentu Gubernur membutuhkan posisi Wakil Gubernur.

Posisi Wakil Gubernur Aceh memiliki peran yang strategis dalam membantu gubernur. Berbagai masalah dan tantangan pemerintahan Nova Iriansyah sangat besar. Termasuk menjaga stabilitas politik dan keamanan.

Mengulur Waktu

Hingga saat saat ini Nova Iriansyah dan partai pengusung belum menentukan calon yang bakal diusulkan. Sepertinya Gubernur Aceh Nova sengaja mengulur-ngulur waktu, patut diduga beliau sepertinya tak rela ada pendamping Wakil Gubernur Aceh.

“Padahal sangat penting segera mungkin mengisi posisi wagub Aceh dalam sisa waktu 20 bulan lagi. pengisian posisi Wakil Gubernur adalah perintah undang-undang yang harus dilaksanakan gubernur dan DPRA,” ujar Usman Lamreung, Rabu 6 Januari 2021.

Seperti yang telah diatur dalam Pasal 176 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas  Undang-Undang No.1 Tahun  2015 Tentang  Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

Baca Juga  Gerombolan Tikus Ditangkap Reskrim Polsek Ingin Jaya

Ketentuan yang mengatur jabatan wakil gubernur juga diatur dalam UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal 63 ayat 1 menyebutkan kepala daerah dibantu wakil kepala daerah

“Bila ini tidak segera dilaksanakan, untuk mengisi kokosongan Wakil Gubernur. Berati Gubernur Aceh melakukan pengangkangan regulasi dan mencederai keadilan rakyat,”  tegas Usman.

Usman mengingatkan, jangan terus bergulat pada dinamika politik elit, perdebatan yang tak ada kesudahan di ruang publik, pada akhirnya publik semakin tidak lagi percaya pada elit, eksekutif dan legislatif. Kalau Gubernur serius dan konsisten menjalankan perintah UU, mungkin masalah Wagub sudah selesai dan Januari ini sudah bisa bekerja.

Wagub Aceh berbeda dengan fungsi Wagub daerah lain. Secara umum Wagub memang membantu tugas gubernur. Diluar tugas rumpun bidang Kesra (Pendidikan, Kesehatan, Sosial, Pemuda, Agama dan lainnya) yang umum, saat ini kurang dapat dikelola Nova.

Ada juga ada tugas yang selalu diemban Wagub yaitu terkait kekhususan Aceh sebagai Daerah penyandang Syariat Islam dan kekhususan Aceh lainnya, termasulk mengawal perdamaian Aceh dan Realisasi MoU Helsinki.

Tugas Khusus

“Berdasarkan kekhususan Aceh, secara faktual Nova secara kapasitas perlu pendamping menjalankan pemerintahan terkhusus rumpun Kesra,” ujar akademisi Unaya ini.

Begitu juga DPRA, harus juga berperan mendorong pemerintah Aceh, untuk segera melaksanakan perintah Undang-Undang, jangan hanya menunggu. DPRA juga bertanggung jawab, dan meminta pemerintah Aceh segera menyerahkan nama calon Wagub Aceh, fungsi yang ada seharusnya digunakan sebaiknya.

Dikatakan, DPRA bila diam dan tidak melakukan tindakan apapun terhadap sikap Gubernur yang belum mengeluarkan surat resmi pemberitahuan perihal kekosongan Wagub. Maka patut diduga, DPRA secara sadar turut melakukan pembangkangan regulasi bersama Gubernur.

Baca Juga  Politik Uang Hasilkan Produk tak Berkualitas

DPRA bukan semata bertugas memilih Wagub, tetapi turut mendorong Gubernur mengeluarkan surat dimaksud. Bisa menyurati langsung Gubernur atau melalui mendagri.

“Jangan-jangan DPRA ‘tersandra, sehingga takut bertindak,” pungkas Usman.[ril | red 01]

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *