Oknum PNS Nyabu Sama Wanita non Muhrim Diciduk

halaman7.com – Banda Aceh: Seorang oknum PNS berinisial AA (37 tahun) ditangkap Personel Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh. Saat sedang menikmati sabu di rumahnya di kawasan Peukan Bada, Aceh Besar.

AA ditangkap pada Jumat 8 Januari 2021 malam, sekitar pukul 22.00 WIB bersama YY (43 tahun). Seorang wanita yang bukan pasangannya, warga Kecamatan Simpang Ulim, Aceh Timur.

Dari penangkapan oknum PNS dengan wanita yang bukan mukhrimnya tersebut. Personel mengamankan barang bukti (BB), dua botol minuman bersoda. Dimana bagian tutupnya sudah dilubangi. Masing-masing lubang sudah dipasang pipet. Salah satu pipet terpasang pipa kaca.

Lalu, satu buah kotak rokok. Di dalamnya terdapat tujuh bungkusan bekas sabu-sabu yang sudah digunakan. Lalu dua sumbu serta tiga pipa kaca. Satu bungkus sabu-sabu seberat 0,11 gram serta satu bungkus ganja dengan bobot 14,77 gram .

“Sebelum oknum PNS itu ditangkap bersama YY. Mereka sudah duluan menggunakan sabu-sabu dua hari sebelumnya,” jelas Kapolresta Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Kombes Pol Joko Krisdiyanto SIK melalui Kasat Narkoba, AKP Raja Harahap, Minggu 10 Januari 2021.

Penangkapan AA dan YY, berdasarkan informasi masyarakat. Menyebutkan ada pasangan yang dicurigai berada dalam satu rumah di Peukan Bada.

Begitu mendapat laporan itu petugas langsung bergerak ke lokasi. Ternyata, informasi itu benar dan saat digerebek petugas. Tersangka AA dan wanita YY tidak dapat berkutik.

barang bukti sabu

Sebelum oknum PNS itu ditangkap bersama YY. Mereka sudah duluan menggunakan sabu-sabu dua hari sebelumnya. Yakni Kamis dan Jumat (7-8/1/2021) sekitar pukul 17.00 WIB.

Dari keterangan oknum PNS itu. Dua paket sabu-sabu berukuran kecil yang digunakan AA dengan wanita YY. Dibeli dari seorang pelaku berinisial FL, seharga Rp200 ribu. Diantar langsung kepada AA di Kecamatan Peukan Bada.

Baca Juga  Tewas Kesetrum Listrik Saat Main Layangan, Polisi Beri Imbauan Ini

Hubungan Suami Istri?

Sementara satu bungkus ganja dibeli dari AG (40 tahun) seharga Rp30 ribu. Kini kedua penjual narkotika itu sudah dimasukkan dalam DPO Satuan Narkoba Polresta Banda Aceh.

“Di sisi lain, apa oknum PNS dan wanita YY yang ditangkap dalam satu rumah tersebut ada melakukan hubungan suami istri. Sejauh ini masih didalami,” pungkas AKP Raja.

Terhadap tersangka AA dan YY, dikenakan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 114 Ayat (2) Jo pasal 127 ayat (1) huruf a  dari UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika. Mereka diancam hukuman pidana penjara  selama 12 tahun.[ril | red 01]

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *