halaman7.com – Banda Aceh: Polresta Banda Aceh mengamankan satwa langka dan dilindungi yang sudah diawetkan dari rumah bandar narkoba di Gampong Banda Raya, Banda Aceh, Rabu 13 Januari 2021 sore.
Satwa langka yang bernilai miliaran rupiah itu terdiri dari macan tutul, jaguar, dua burung cenderawasih. Ketiga satwa ini sudah diawetkan. Sedangkan, dua hewan lagi masih hidup yakni dua ekor burung kakak tua dan seorang buruk merak.
Pemiliknya sendiri yang berinisial TJ (54 tahun) saat ini masih berada di Jakarta, setelah sebelumnya di tangkap BNN di Gampong Jawa, Banda Aceh.
Kepemilikan satwa langka dan dilindungi tersebut, menurut Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto tanpa dilengkapi surat-surat dan dokumen resmi lainnya. Untuk itu, polisi melakukan pengamanan barang bukti.
“Semua satwa langka dan dilindungi kita amankan di rumah tersangka TJ,” tegas Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto, Kamis 14 Januari 2021 di Mapolresta.
Dikatakan, pengamankan satwa langka dan dilindungi ini, bermula saat Satreskrim Polresta Banda Aceh mendapat laporan dari masyarakat. Dari itu, Satreskrim melakukan koordinasi dengan BKSDA dan mendatangi rumah TJ pada Rabu sore kemarin.
Menyangkut tersangka, Kapolresta yang didampingi Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, AKP Muhammad Ryan Citra Yudha mengatakan, akan berkoordinasi agar tersangka bisa dibawa ke Aceh untuk menjalani proses hokum.
Tersangka dijerat dengan UU No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati, dan Ekosistem. Pasal 21 ayat (2) huruf (b) dan (d) Jo Pasal 40 ayat (2). Dengan ancaman pidana lima tahun penjara atau denda paling banyak Rp100 Juta.
Harga Hewan
Sementara Koordinator Perawatan Satwa BKSDA Aceh, drh Taing Lubis mengatakan, kondisi hewan hidup yang diamankan pihak Polresta dalam kondisi baik. Sedangkan hewan yang sudah diawetkan itu berusia sekitar belasan tahun.
“Seperti macan tutup ini, masa hidup normal bisa mencapai 25 tahun. Namun, jika melihat ciri hewan yang diawetkan ini, berumur berkisar 12 tahun,” jelas drh Taing Lubis.
Menyangkut harga, Lubis, memperkirakan dari hewan yang sudah diawetkan dan hidup ini, taksiran harga bisa mencapai Rp5 miliar.[andinova | red 01]