Aceh  

Satpol PP dan WH Amankan Gepeng dan Ternak

halaman7.com – Banda Aceh: Karena berkeliaran di jalan Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Banda Aceh mengamankan gelandangan dan pengemis (gepeng) serta satu orang anak jalanan serta hewan ternak di tempat terpisah di wilayah Kota Banda Aceh.

Gepeng berhasil diamankan dari kawasan simpang Masjid Oman. Anak jalanan berhasil diamankan dari kawasan Simpang Lima. Sedangkan ternak diamankan di Jalan T Imum Lueng Bata.

Plt Kasat Pol PP dan WH Heru Triwijanarko SSTP MSi, didampingi Kabid Trantibum Evendi SAg mengatakan, guna menciptakan Kota Banda Aceh yang aman serta nyaman, pihaknya akan rutin melakukan patroli.

“Hari ini kami mengamankan dua orang yang diindikasi sebagai gepeng dan anak jalanan yang telah meresahkan warga kota,” kata Heru.

Selanjutnya mereka akan dititipkan ke rumah singgah milik Dinas Sosial Banda Aceh untuk dibina lebih lanjut.

Evendi menambahkan, kegiatan rutin ini akan rutin digelar, terutama di kawasan persimpangan. Para pengemis biasanya meminta-minta saat lampu merah menyala.

“Semoga di Kota Banda Aceh bebas dari anak jalanan dan pengemis sebagaimana yang diharapkan Pak Wali Kota Aminullah Usman,” jelas Evendi.

Heru meminta masyarakat melapor bila melihat gepeng dan anak jalanan di Aceh. Petugas Satpol PP bakal menindak mereka.

“Kita memperketat ruang gerak pelaku pelanggaran trantibum di Kota Banda Aceh dan diharapkan masyarakat mendukung serta melapor kepada Satpol PP-WH agar bisa kita tindak,” tuturnya.

mengamankan ternak

Hewan Ternak

Sedangkan satu ekor hewan ternak warga yang kerap berkeliaran di kawasan perkotaan. Tindakan pengamanan ini diketahui juga Camat Lueng Bata, Polsek Lueng Bata serta Danramil Lueng Bata.

“Pemilik hewan ternak tersebut, telah melanggar Qanun (Peraturan Daerah) Nomor 12 tahun 2004 tentang Penertiban Hewan yang dapat berakibat membahayakan pengguna jalan raya,” jelas Heru.

Baca Juga  7 Personel Polres Aceh Timur Raih Penghargaan

Selanjutnya hewan ternak tersebut diamankan ke Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Rumah Potong Hewan (RPH) Kota Banda Aceh di Gampong Pande, Kecamatan Kuta Raja.

“Sapi tersebut, sudah kita titipkan ke RPH Banda Aceh di Gampong Pande,” ujarnya.

Sebelumnya, Satpol PP Banda Aceh telah membentuk tim khusus yang bertugas melakukan patroli secara rutin di kawasan perkotaan. Termasuk mengamankan hewan ternak yang kedapatan berkeliaran di ibukota Provinsi Aceh.

Sesuai Qanun No 12 tahun 2004. Maka bagi pelanggar akibat membiarkan hewan ternak di jalan raya akan dikenakan sanksi berupa denda pemeliharaan ternak selama masa penitipan di UPTD RPH Banda Aceh sebesar Rp100 ribu per hari.

“Bagi warga yang memiliki ternak itu. Dapat mengambilnya ke RPH dengan membuat surat pernyataan untuk tidak melanggar lagi Qanun Nomor 12 tahun 2004. Ditambah menyerahkan surat keterangan kepemilikan ternak dari gampong yang diketahui Polsek, Koramil, dan kecamatan,” tegas Heru.[ril |red 01]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *