halaman7.com – Singkil: Setelah lowong setahun akhirnya akhirnya Safriadi SH yang sering disapa Oyon dilantik sebagai Wakil Ketua DPRK Aceh Singkil periode 2019-2024. Pelantikan dilakukan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Singkil Hamzah Sulaiman SH pada Sidang Paripurna Istimewa DPRK, Rabu 13 Januari 2021 di Gedung DPRK Kampung Baru, Singkil Utara.
Ketua DPRK Aceh Singkil Hasanuddin Aritonang yang memimpin sidang paripurna istimewa. Dikatakannya, pelantikan Safriadi sebagai wakil ketua DPRK dari Partai Naggroe Aceh (PNA) berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Aceh, Nomor: 171.11/1693/2020, tanggal 28 Desember 2020.
Informasi yang dihimpun dari sekretariat dewan setempat dan sumber lain menyebutkan, tertundanya pelantikan Safriadi sebagai pimpinan dewan hasil Pemilihan legislatif (Pileg) 2019 lalu, dampak adanya kisruh dualisme kepemimpinan Partai PNA.
Sehingga pelantikan pimpinan DPRK Oktober 2019 lalu hanya bisa diikuti Hasanuddin Aritonang dari Partai Golkar sebagai Ketua dan H Amaliun dari Partai Nasdem sebagai Wakil ketua DPRK Aceh Singkil, periode 2019-2024.
Pelantikan Oyon ini dihadiri Bupati Aceh Singkil, Dulmusrid, Wakil Bupati H Sajali, unsur Forkopimda. Sejumlah pejabat dan berbagai elemen masyarakat kabupaten Sekata Sepekat.
Suara Pileg
Berdasarkan hasil perolehan suara Pileg 2019 lalu di kabupaten Aceh Singkil. Partai Golkar merupakan partai yang memperoleh suara terbanyak. Dengan menempatkan enam kadernya duduk di lembaga legislatif dari 25 jumlah kursi yang tersedia.
Kemudian perolehan suara terbanyak kedua ditempati Partai Nasdem mendapat tiga kursi. Disusul perolehan suara terbanyak ketiga PNA dengan memperoleh dua kursi.
Perolehan suara ketiga yang diraih Partai lokal PNA pada Pileg 2019 lalu di Aceh Singkil menghantarkan kadernya Safriadi yang juga ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PNA Aceh Singkil menyabet salah satu dari tiga kursi pimpinan DPRK setempat.[Tarmizi Ripan | red 01]

















