Siksa Anak Kandung di Bawah Umur, Seorang Ayah Dilaporkan ke Polisi

halaman7.com – Langkat: Seorang ayah di Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut) dilaporkan ke polisi. Alasannya, sang ayah melakukan penyiksaan terhadap anak kandungnya yang masih di bawah umur.

Laporan itu disampaikan langsung oleh ibu korban S (38 tahun) pada 2 Januari 2021ke Polres Langkat.

Kapolres Langkat melalui Paur Subbag Hukum Polres Langkat, Aiptu Yasir Rahman mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada 1 Januari 2021 sore sekitar pukul 18.00. Dimana, ibu korban melihat kedua anaknya disiksa dengan cara dipukul sang ayah.

Pelaku S alias Koncleng (44 tahun) menyiksa anaknya yang masih berumur 15 tahun dan 6 tahun.

Dikatakan, pada 1 Januari 2021, pelaku memukul punggung belakang dan kaki menggunakan tali pinggang dan batang bambu berkali-kali. Mengakibatkan punggung sampai kaki korban mengalami bengkak dan memar.

Selanjutnya pada 3 Januari 2021, kembali melakukan penyiksaan yang sama terhadap anak yang lain hingga menyebabkan bibir korban bengkak dan kepala terlapor memar.

“Atas kejadian tersebut, ibu korban merasa keberatan dan melaporkan ke Polres Langkat. Guna proses hukum selanjutnya,” ujar Aiptu Yasir Rahman, Selasa 5 Januari 2021.

Dikatakan, setelah mengambil keterangan dari saksi Sutrisni MKeb (32 tahun) Bidan desa yang memeriksa korban serta Suminem (65 tahun). Akhirnya, polisi mengamankan pelaku di Polres Langkat. Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya di mata hokum.[andinova | red 01]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *