halaman7.com – Aceh Tamiang: Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang bersama Kodim 0117, Polres dan instansi terkait penanganan Covid-19 membagikan masker bagi warga di Terminal Kualasimpang, Minggu 31 Januari 2021.
Tim gabungan juga mengingatkan kembali Peraturan Bupati (Perbup) Aceh Tamiang Nomor 30 tahun 2020. Guna peningkatan penanganan Covid-19 ditengah tengah masyarakat berjuluk Bumi Muda Sedia.
Komandan Kodim (Dandim) 0117/Aceh Tamiang Letkol Cpn Yusuf Adi Puruhita mengatakan kegiat ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah daerah dan Forkopimda kepada masyarakat Aceh Tamiang terhadap pencegahan penyebaran Covid- 19.
“Imbauan ini guna menyadarkan masyarakat yang belum sadar akan pentingnya 4 M. Yakni mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak dan menghindari keramaian,” ujarnya.
Lanjut Dandim, kedisiplin masyarakat untuk menjaga kesehatan masing-masing individu sangatlah penting.
Pantauan lapangan, tidak hanya para pengguna jalan saja yang menjadi sasaran kegiatan ini. Tetapi juga para pedagang yang ada di terminal tak luput dari aksi tersebut.
Masyarakat yang tidak menggunakan masker diberi imbauan, peringatan dan diberikan masker.[Antoedy]

















