halaman7.com – Banda Aceh: Tim peucrok pada Kamis 14 Januari 2021 menjaring 27 pelanggar Prokes saat melakukan opetasi yustisi di Banda Aceh dan Aceh Besar.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy dalam siaran persnya mengatakan puluhan personel dari tim peucrok terdiri dari personel Polri, TNI dan Satpol PP/WH Aceh melakukan operasi yustisi di dua lokasi di Banda Aceh dan Aceh Besar.
Yakni, Jalan T Iskandar Simpang 7 Gampong Ceurih, Ulee Kareng dan Jalan Prof Ali Hasyimi, Pango Raya.
Operasi yustisi ini dengan sasaran pengendara sepeda motor dan mobil, mendapati 27 pengendara tidak mematuhi prokes,yakni tidak memakai masker.
Kepada 27 orang pengendara yang melanggar prokes itu. Petugas memberikan sanksi sosial berdasarkan Pergub No 51 Tahun 2020 Pasal 30 Ayat 3. Berupa menyanyikan lagu nasional atau lagu daerah. Membaca surat pendek Al-qur’an dan berjanji tidak akan mengulangi pelanggaran prokes lagi.
Tim peucrok dalam kegiatan itu juga mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi prokes saat beraktivitas di luar rumah. Untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Provinsi Aceh.[ril | red 01]