halaman7.com – Aceh Tamiang: Menyambut Bulan Suci Ramadhan 1442 H, Baitul Mal Kabupaten Aceh Tamiang menyalurkan Zakat “Program Bantuan Kaum Dhuafa” bersumber dari Dana Zakat Senif Miskin untuk masyarakat kategori kurang mampu.
Ada beberapa kriteria bagi calon penerima yang harus dipenuhi dan dilengkapi. Kriteria tersebut diantaranya, Kepala Keluarga calon penerima program bantuan Kaum Dhuafa harus seorang muslim. Termasuk kategori keluarga miskin berpenghasilan rendah.
Selanjutnya calon penerima tersebut haruslah penduduk yang berdomisili dalam Kabupaten Aceh Tamiang. Tidak termasuk dalam kriteria usia 70 tahun ke atas. Tidak termasuk dalam kriteria disabilitas berat dan sedang. Tidak termasuk dalam daftar penerima bantuan PKH, BPNT dan BLT dan diutamakan yang memiliki banyak tanggungan.
Selain kriteria tersebut, ada beberapa persyaratan administrasi lainnya yang harus dilengkapi. Yaitu mengisi formulir asli dari Baitul Mal Kabupaten Aceh Tamiang. Menyiapkan pass photo warna 3 x 4 sebanyak 1 lembar. Fotocopy KTP dan KK sebanyak 1 lembar dan menyiapkan Surat Keterangan Miskin (asli) dari Datok Penghulu sebanyak 1 lembar.
Jika kriteria dan persyaratan tersebut telah dilengkapi calon penerima. Berkas tersebut bisa langsung diserahkan ke Sekretariat Baitul Mal Kabupaten Aceh Tamiang paling lambat 26 Februari 2021.
Keluarnya pengumuman ini diharapkan kepada seluruh calon penerima bantuan untuk melengkapi dan mengirimkan berkas dengan ketentuan yang sudah ditetapkan.[Antoedy]

















