halaman7.com – Langsa: Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa memusnahan Barang Bukti (BB) Narkoba dari 58 perkara Tindak Pidana Umum di halaman Kantor Kejaksaan setempat, Kamis 4 Februari 2021.
BB yang dimusnahkan yaitu narkotika jenis daun ganja kering sebanyak 39.882 gram dari 4 perkara. Sabu-sabu (48 perkara) seberat 281,8 gram dan tindak pidana umum lainnya sebanyak 6 perkara.
Kajari Langsa, Ikhwan Nul Hakim SH manyampaikan pemusnahan ini merupakan BB yang mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht) tindak pidana umum dari gelar perkara sejak Januari 2020 hingga Januari 2021.
Pemusnahan Barang Bukti (BB) ini dilaksanakan untuk memberikan informasi secara transparan dari kejaksaan. Serta untuk menghindari penyalaggunaan BB yang tersimpan di gudang.
“Untuk mewujudkan serta mengurangi penyalahgunaan narkotika perlu adanya kerjasama antar unsur Forkopimda, Ketua Adat dan pemuka agama serta seluruh elemen masyarakat lainnya sehingga generasi muda Langsa bersih dari pemakaian narkotika dan semua ini demi mewujudkan Indonesia maju yang demokratis dan wibawa,” sebut Ikhwan Nul Hakim.
Sementara itu, Dandim Aceh Timur Letkol Czi Hanasul Arifin Siregar, mengapresiasi jajaran Kejari Langsa dalam hal memberantas narkoba.
“Kodim Aceh Timur sangat mendukung segala upaya yang dilalukan ini. Terutama dalam hal memerangi narkoba. Karena narkoba dapat merusak generasi penerus bangsa,” sebut Dandim.[Antoedy]