Aceh  

Lapas Kutacane Bebaskan 24 Narapidana

halaman7.com – Kutacane: Lembaga Permasyarakatan kelas II B Kutacane, Aceh Tenggara, membebaskan 24 Napi (narapina).

Pembebasan narapidana tersebut melalui program asimilasi yang terkait dengan pandemi Covid-19.

Kepala Lembaga Pemasyarakat (Kalapas) Kutacane, Fahyudi kepada Wartawan Kamis, 18 Februari 2021 mengatakan, napi yang dibebaskan sebanyak 24 orang. Dua diantaranya bebas bersyarat, melalui program asimilasi dan integritas.

“Pembebasan narapidana melalui asimilasi integritas dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19,” kata Kalapas.

Fahyudi menambahkan pembebasan ini berdasarkan Permenkumham nomor: 32 tahun 2020 dan Kepmenhumham nomor: 19 pk-10.04.04 2020.

“Napi yang dibebaskan lewat asimilasi sesuai dengan ketentuan dan penilain wali lapas, yakni napi yang sudah menjalankan setengah hukuman,” jelasnya.

Sementara napi yang tidak mendapatkan asimilasi disebutkan, pidana narkotika ancaman lebih dari 5 tahun, terorisme, korupsi dan residivis, yakni yang masuk katagori PP 99 tahun 2012.[rimbee]

Facebook Comments Box
Baca Juga  Lima Warga Aceh Tamiang Masih Terkonfirmasi Covid-19

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *