halaman7.com – Banda Aceh: Ternyata Preman Pensiun bukan saja ada dalam cerita sinetron di televisi. Di dunia nyata juga ada. Cerita aksi criminal para preman pensiun ini akhirnya berakhir di tangan Unit Reskrim Polsek Kuta Alam, Polresta Banda Aceh.
Para pemain Preman Pensiun ini digulung di kamar hotel di Kawasan Lampulo, Banda Aceh. Aksi preman pensiun ini sebelumnya sempat menghebohkan dengan melakukan pencurian di 18 titik di Kota “gemilang” Banda Aceh.
Di endusnya kelompok yang menamakan diri Preman Pensiun dalam grup whatshApp ini berdasarkan laporan Sahrul (52 tahun) warga Punge Blang Cut dengan aduan LP/02/YA N.2.5/202 1/Sek Jaya Baru tertanggal 26 Januari 2021.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto SIK melalui Kasat Reskrim AKP M Ryan Citra Yudha SIK mengatakan awal penangkapan terhadap para pelaku berawal dari laporan warga.
Warga melaporkan kegiatan yang dilakukan oleh sekelompok pemuda dalam sebuah kamar Hotel Rajawali dengan kegiatan yang mencurigakan. Petugas langsung melakukan penyelidikan dan penggeledahan kamar yang dihuni mereka.
Kasat Reskrim di dampingi Kasubbag Humas Iptu Hardi SH dan Kanit Jatanras Ipda Pulung Nur Hidayatullah STrk, mengatakan, awal penangkapan bermula dari Unit Reskrim Polsek Kuta Alam mendapatkan laporan tentang terjadinya pencurian. Sesuai laporan Polisi dari korban yang kehilangan ginset di Hotel Rajawali.
Anak Remaja
Setelah itu dilakukan penyelidikan oleh Unit Reskrim Polsek Kuta Alam terhadap informasi dari masyarakat bahwa ada sekelompok remaja sedang berkumpul di wisma Rajawali. Pada saat dilakukan penindakan salah satu kamar ditemukan sekelompok remaja dengan inisial BR (16 tahun), MR (17 tahun), ADM (16 tahun), MN (19 tahun), BG (19 tahun), dan BN (19 tahun).
Dari tangan sekelompok remaja tersebut, turut di temukan barang berupa bong. Mereka mengakui baru saja selesai menggunakan narkoba jenis sabu.
Dari hasil interogasi kelompok remaja tersebut. Mereka sudah melakukan pencurian di beberapa tempat di Banda Aceh.
Mendapatkan informasi tersebut, Ipda Pulung Nur Hidayatullah, bersama Tim Opsnal Jatanras Sat Reskrim Polresta Banda Aceh dan personel Unit Reskrim Polsek Kuta Alam, melakukan pengembangan terhadap hasil interogasi.
“Kami melakukan interogasi terhadap ke enam tersangka. Mereka mengaku telah melakukan pencurian di 18 TKP,” sambung Kasat Reskrim.
Titik Lokasi Kejahatan
Para Preman Pensiun tersebut melakukan kejahatan pencurian barang elektronik berupa handphone di beberapa lokasi diantaranya, tiga kali di Kecamatan Banda Raya, lima kali di Kecamatan Meuraxa, lima kali di Kecamatan Jaya Baru, satu kali di Kecamatan Peukan Bada, satu kali di Kecamatan Ulee Kareng, satu kali di Kecamatan Baitussalam, satu kali di Kecamatan Lueng Bata dan satu kali di Kecamatan Darussalam.
“Saat ini para tersangka diamankan di sel Mapolresta Banda Aceh. Mereka diancam dengan hukuman penjara paling lama 7 tahun,” ungkap AKP M Ryan.
Menurut Kasat Reskrim, untuk anak bawah umur dikenakan Pasal 363 KUHP Jo UU RI No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak dengan ancaman penjara 7 tahun. Sementara pelaku dewasa dikenakan Pasal 363 KUHP ancaman pidana penjara dan penadah pasal 480 KUHP ancamam pidana 4 tahun.[ril | red 01]