Pesan Sabu dari Rutan, Satres Narkoba Polresta Banda Aceh Periksa Seorang Napi

halaman7.com – Banda Aceh: Seorang narapidana asal kabupaten Aceh Barat, FP (27 tahun) yang sedang menjalani masa hukuman di rumah tahanan kelas II B Banda Aceh diperiksa penyidik Satres Narkoba Polresta Banda Aceh atas keterlibatannya sebagai pemesan narkotika jenis sabu.

“Ianya terlibat karena melakukan pemesanan narkotika jenis sabu pada salah seorang yang ditetapkan sebagai DPO pada saat ini,” ujar Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto SIK melalui AKP Raja Aminuddin Harahap SSos, Selasa 2 Februari 2021.

Dikatakan, pemeriksaan terhadap FP berawal dari penangkapan tersangka CO (43 tahun) warga Banda Aceh yang menjadi penghubung dalam transasksi narkotika jenis sabu.

“Kami terlebih dahulu melakukan penangkapan terhadap CO warga Banda Aceh. Ia memiliki narkotika jenis sabu sebanyak tujuh paket dengan berat 23,47 gram. CO ditangkap di rumah kawasan Lamlugob, Banda Aceh, Kamis malam 21 Januari 2021,” sebut Raja Harahap.

Setelah dilakukan pengembangan. CO mengatakan sabu itu pesanan dari FP yang sedang menjalani hukuman di rumah tahanan Kelas II B Banda Aceh.

Setelah dilakukan interogasi penyidik. CO mengakui mendapat tugas dari FP untuk mengambil narkotika jenis sabu pada FD dikawasan Lamteuba, Aceh Besar sebanyak seperempat ons.

“Namun FD pada saat ini telah kita tetapkan sebagai DPO Satresnarkoba Polresta Banda Aceh,” ujarnya.

Sementara itu, FP mengakui mendapatkan nomor kontak FD dari salah seorang narapida yang terjerat tindak pidana narkotika jenis sabu. Saat ini berada di Lapas Meulaboh, Aceh Barat berinisial ARZ.

Mereka kembali dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) pasal 114 ayat (2) dari UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun.[ril | red 01]

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *