halaman7.com – Banda Aceh: Dit Reskrimsus Polda Aceh melalui Subdit IV Tipidter berhasil mengungkap dan mengamankan 4 orang yang diduga melakukan tindak pidana konservasi sumberdaya alam dan ekosistemnya. Dengan melakukan jual beli seekor orang utan Sumatera (pongo abelin).
Kapolda Aceh Irjen Pol Wahyu Widada, didampingi Dir Reskrimsus Kombes Pol Margiyanta dan Kabid Humas Kombes Pol Winardy, dalam siaran persnya Sabtu 13 Februari 2021 mengatakan, dari 4 orang yang diduga melakukan tindak pidana penjualan satwa dilindungi orangutan Sumatera itu.
Dua diantaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan dua orang lainnya masih dilakukan pendalaman pemeriksaan untuk diketahui perannya masing-masing.
Dikatakan Kabid Humas, dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing berinisial M (44 tahub) warga Lhoksukon, Aceh Utara dan A (52 tahub) warga Sumatera Utara.
Pengungkapan penjualan satwa langka itu diawali peran personel Dit Reskrimsus yang melakukan undercover. Dengan cara pembelian satwa langka di Aceh Tamiang pada Rabu 10 Februari 2021 sekira pukul 21.30 wib.
Kemudian berdasarkan fakta dilapangan. Diduga pemilik satwa langka orang utan itu adalah AAN (45 tahun) warga Sumatera Utara. Saat ini telah melarikan diri.
Barang bukti yang diamankan petugas berupa seekor orangutan Sumatera. Saat ini sudah dititipkan ke BKSDA Aceh untuk direhabilitasi ke Sibolangit, Sumatera Utara. Karena menurut dokter hewan orangutan itu menderita sakit dan stres.
“Sementara untuk para tersangka dalam tindak pidana ini telah melanggar UU No. 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya,” tutup Kabid Humas.[ril | red 01]