halaman7.com – Banda Aceh: Polresta Banda Aceh kembali menerima penghargaan kedua kalinya dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB).
Penghargaan Pelayanan Publik ini diberikan untuk periode 2020. Setelah 2019 silam juga menerima penghargaan yang sama.
Penghargaan tersebut diberikan dihadapan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo oleh Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo. Disaksikan sejumlah pejabat Polri diwilayah Indonesia melalui Zoom Meeting di Polres masing-masing.
Penyerahan penghargaan tersebut dilakukan di ruang Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Selasa 16 Februari 2021.
Penyerahan penghargaan kepada Polresta yang masuk dalam kategori ‘sangat baik’ tersebut diberikan sesuai dengan hasil evaluasi kinerja unit penyelenggara pelayanan publik bidang SIM dan SKCK yang dilakukan di 2009 Polres/Polresta/Polrestabes dan Polres Metro medio tahun 2020.
Dari 209 yang dievaluasi. Polresta Banda Aceh mendapatkan nilai Indeks Pelayanan Publik (IPP) A- atau sangat baik. Yang mendapatkan nilai A sebanyak 12 Satker. Nilai A- sebanyak 40 Satker, nilai B sebanyak 96 Satker. Nilai B- sebanyak 43 Satker, nilai C sebanyak 16 Satker dan nilai C- kebawah sebanyak 2 Satker.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto mengatakan penghargaan yang diterima itu tidak lepas dari kinerja dan kerja keras seluruh personel Polresta Banda Aceh sejajaran.
Didampingi Waka Polresta Banda Aceh dan para pejabat utama di Aula Machdum Sakti, Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto menaruh harapan dengan perolehan penghargan katergori sangat baik itu, personel lebih meningkatkan kinerjanya. Sehingga ke depan, Polresta Banda Aceh mendapatkan predikat sangat terbaik (Prima).
“Kami menyampaikan terima kasih kepada seluruh personel Polresta Banda Aceh yang sudah bekerja maksimal. Sehingga Polresta mendapatkan penghargaan kategori sangat baik kedua kalinya dari Kementrian PAN RB RI,” ujarnya.
Menurut Kombes Joko, penghargaan tersebut dipilih berdasarkan evaluasi yang dilakukan Kementerian PAN RB sesuai surat Keputusan Menteri PANRB Nomor 366 Tahun 2020 tentang Penetapan Unit Penyelenggara Pelayanan Publik pada Kementerian dan Lembaga sebagai Lokasi Evaluasi Pelayanan Publik 2020.
Beberapa kategori penilaian yang dilakukan tim dari Kementerian PAN RB RI, lanjut Kapolresta Banda Aceh ini, di antaranya melalui Instrumen Indeks Pelayanan Publik (IPP). Meliputi aspek kebijakan pelayanan. Profesionalisme SDM, prasana dan sarana, SIPP, konsultasi dan pengaduan serta inovasi.
“Tim juga melakukan penilaian melalui pengisian kuesioner data objektif. Sehingga angka indeks yang dihasilkan merupakan komposit dari berbagai data, baik data primer dan sekunder serta data objektif maupun persepsi,” sebutnya.
Setelah semua itu terkumpul data. Maka dievaluasi secara online melalui aplikasi yang telah ditentukan Kementerian PAN RB RI dan dihasilkan kategori nilai IPP.
“Alhamdulillah Polresta Banda Aceh 2020 mendapatkan nilai dengan kategori sangat baik. Ini berkat semua kerja keras semua personel Polresta Banda Aceh,” pungkas Kombes Joko.[ril | red 01]

















