halaman7.com – Banda Aceh: Tim peucrok menggelar operasi yustisi di dua tempat di Kota Banda Aceh, Sabtu 27 Februari 2021 malam. Hasilnya menjaring 8 orang pelanggar prokes tak pakai masker.
Kapolda Aceh Irjen PolWahyu Widada, melalui Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, dalam siaran persnya, Minggu 28 Februari 2021 menyebutkan, puluhan anggota tim peucrok tergabung dari personel Polri, TNI dan Satpol PP/WH Aceh menggelar operasi yustisi di dua lokasi di Banda Aceh.
Masing-masing di Jalan Sultan Malikul Saleh, Lamlagang dan Jalan Taman Sri Ratu Safiatuddin, Lampriet. Sasaran utama adalah masyarakat pengendara sepeda motor dan mobil serta masyarakat lainnya.
“Saat menggelar operasi, tim peucrok kemudian menjaring 8 orang pelanggar prokes. Pada umumnya tidak memakai masker,” ucap Kabid Humas.
Kepada 8 orang pelanggar prokes itu. Petugas memberikan sanksi sosial berdasarkan Pergub No 51 tahun 2020 Pasal 30 Ayat 3. Sanksinya menyanyikan lagu nasional atau lagu daerah. Membaca surat pendek Al-qur’an dan memperingatkan supaya tidak mengulangi pelanggaran Prokes lagi.
“Dalam operasi itu, tim peucrok juga memberikan imbauan kepada masyarakat. Untuk mematuhi prokes, guna mengantisipasi Covid-19,” tutup Kabid Humas.[ril | red 01]
Respon (1)