halaman7.com – Langsa: Guna mencegah penyebaran Covid-19 Tim Pucrok (kejar-red) yang terdiri dari TNI-Polri Kota Langsa bersama instansi terkait semakin gencar melaksanakan Operasi Yustisi.
Sebagaimana terlihat, petugas gabungan TNI, Polri, dan Satpol PP pemerintah Kota Langsa melaksanakan Operasi Yustisi di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Gampong Jawa, Kecamatan Langsa Kota, Senin 22 Februari 2021.
Petugas gabungan melaksanakan Ops Yustisi dalam rangka penegakan disiplin protokol kesehatan Covid-19. Hal tersebut sesuai dengan implementasi Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
“Juga Peraturan Walikota No 31 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid 19,” ujar Dandim Aceh Timut Letkol Czi Hasanul Arifin Siregar, melalui Pasiops Kapten Inf Suharianto.
12 Warga Terjaring
Dalam pelaksanaan operasi yustisi tadi. Sebanyak 12 warga dan pengendara sepeda motor serta mobil yang tidak menggunakan masker terjaring razia.
Mereka yang melanggar atau tidak memakai masker diberikan sangsi berupa teguran dan sanksi sosial berupa push-up.
Untuk itu Kapten Inf Suharianto mengimbau, kepada seluruh elemen masyarakat untuk selalu menerapkan protokol kesehatan. Kampanyekan gerakan ingat 3M, yakni memakai masker, mencuci tangan dan nenjaga jarak.
“Pandemi ini belum berakhir, maka ingat 3M. Kami harap masyarakat di wilayah Kota Langsa disiplin protokol kesehatan agar terjaga daya imunitas dan tetap produktif,” pungkasnya.[Antoedy]