halaman7.com – Langsa: Aparat kepolisian Polres Langsa berhasil menangkap 9 pelaku pemerkosaan anak dibawah umur dan seorang lainnya masih diburu (DPO).
Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro melalui Kasat Reskrim Iptu Arief Sukmo Wibowo dalam rilisnya, Rabu 31 Maret 2021 menjelaskan kasus pemerkosaan ini terjadi Selasa, 16 Maret 2021 pukul 20.30 wib di sebuah rumah kosong di Kecamatan Langsa Kota.
Adapun pelakunya diduga MRA, MS, BK, MRE, MVP, NS, MHB, dan MOS dengan modus tersangka MRA membawa korban ke sebuah rumah kosong di salah satu gampong dalam Kecamata Langsa Kota.
Selanjutnya di rumah tersebut sudah ada tersangka MS dan tersangka BK yang sudah menunggu. Disusul tersangka MRE, MVP, MOS, MKA, NS, MH, MNH ke rumah kosong tersebut. Korban diperkosa secara bergilir.
Motif Hutang
Kasus ini juga dikarenakan tersangka MRA memiliki hutang terhadap tersangka MS. Namun tersangka MRA tidak sanggup membayarnya. Sehingga MS meminta bayaran hutang tersebut dengan membawakan perempuan sebagai ganti hutangnya.
Atas kejadian tersebut Kasat Reskrim Polres Langsa beserta anggota, Sabtu, 20 Maret 2021 sekira pukul 03.00 Wib berhasil menciduk tersangka NS, MKA MH, MNH, MRA, MRE, MVP, MS di rumah mereka masing-masing.
Selanjutnya, Selasa, 23 Maret 2021, sekira pukul 12.45 wib. Dua tersangka lainnya, MS dan tersangka MOS menyerahkan diri ke Polres Langsa. Sementara tersangka lainnya BK berhasil melarikan diri dan masih dalam pencarian polisi (DPO).
Sejumlah barang bukti juga turut diamankan dalam kasus ini.[ril | Antoedy]