halaman7.com – Langsa: Tim Satgas Ops Antik Seulawah 2021 Polres Langsa berhasil meringkus komplotan pengedar dan pemakai narkoba jenis sabu sabu ditempat berbeda dalam wilayah hukum Polres Langsa, Rabu 3 Maret 2021.
Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, melalui Kasatnarkoba, Iptu Imam Aziz Rachman, Sabtu 6 Maret 2021 mengatakan pihaknya berhasil mengamankan 7 pengedar dan pemakai sabu.
Ke tujuh pelaku tersebut masing-masing, MH (36 tahun) warga Kecamatan Langsa Kota, MR (47 tahun) Kecamatan Birem Bayeun Aceh Timur, ZF (34 tahun) warga Birem Bayeun Aceh Timur, SS (33 tahun) warga Peureulak Aceh Timur.
Selanjutnya BH (35 tahun), MK (34 tahun) dan AB (61 tahun). Ketiganya warga Idi Rayeuk, Aceh Timur.
“Selain menangkap pelaku, kita juga mengamankan barang bukti milik ketujuh tersangka tersebut,” jelas Kasat.
Kronologis
Dikatakan, penangkapan ini berawal Tim Satgas Ops Antik Seulawah Polres Langsa awalnya melakukan penggerebekan terhadap sebuah rumah yang terletak di Gampong Jawa Belakang Kecamatan Langsa Kota.
Berdasarkan informasi masyarakat bahwa di rumah tersebut sering terlihat para pemuda melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis sabu. Hingga sudah meresahkan masyarakat setempat.
Saat petugas ke TKP sasaran, dalam rumah tersebut petugas berhasil mengamankan tersangka MM. Saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah ditemukan sejumlah barang bukti.
Berdasarkan pengakuan dari tersangka, ia mendapatkan atau membeli sabu tersebut dari temannya yang bernama MR.
Kemudian dilakukan pengembangan sekira pukul 02.00 Wib bertempat di dalam rumah yang terletak di Gampong Bayeun Kecamatan Birem Bayeun Aceh Timur. Petugas berhasil menangkap tersangka MR dan diamankan barang-bukti berupa 3 unit HP dan 1 unit Sepmor miliknya.
“Selanjutnya terus dikembangkan hingga ketujuh pelaku kejahatan narkotika ini berhasil kita ringkus,” sebut Kasat.
Kini ketujuh tersangka dan barang-bukti dibawa ke Mapolres Langsa. Guna proses penyidikan lebih lanjut.[ril | Antoedy]