halaman7.com – Langsa: Tim Peucrok Covid-19 gabungan dari Personel Kodim 0104/Aceh Timur, Polres Langsa dan Satpol PP Kota Langsa, Jumat 5 Maret 2021 malam, kembali menjaring 7 warga pelanggar protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 di Lapangan Merdeka, Cafe, Warkop dan pusat jajanan di sepanjang Jalan A. Yani, Sudirman dan Panglima Polem.
Bagi pedagang dan pengunjung/pembeli yang tidak taat aturan (Prokes). Dalam Operasi Yustisi ini petugas memberi teguran secara lisan maupun tertulis kepada pemilik dan pengunjung serta masyarakat yang sedang nongkrong yang melanggar Prokes. Seperti tidak menggunakan masker, tidak menjaga jarak dan lainnya.
Tujuan operasi yustisi ini untuk menerapkan disiplin dan penegakan hukum kepada masyarakat. Sebagai upaya pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19.
Dandim Aceh Timur Letkol Czi Hasanul Arifin Siregar, melalui Pasiops Kapten Inf Suharianto Sabtu 6 Maret 2021 mengatakan peran aktif masyarakat sangat membantu pemerintah juga TNI-Polri dan Satpol PP dalam mempercepat memutus mata rantai penyebaran Covid-19 .
Lanjut Kapten Inf Suharianto, pada Operasi Yustisi Jumat malam masih ditemukan 7 orang pelanggar Prokes. Mereka nongkrong di lapangan Merdeka tidak mengenakan masker.
“Untuk itu, kami mengimbau masyarakat Langsa untuk sama-sama kita mematuhi prokes. Guna memutus mata rantai virus corona covid-19,” pungkasnya.[Antoedy]