halaman7.com – Aceh Timur: Guna mengantisipasi Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), Sertu Muhsin, Babinsa Koramil Simpang Jernih, Kodim Aceh Timur lakukan Komunikasi Sosial (Komsos) dengan aparatur Desa Batu Sumbang dan Gampong Pante Kera, Kecamatan Simpang Jernih, Kabupaten Aceh Timur, Rabu 3 Maret 2021.
Sertu Muhsin menyampaikan permasalahan Karhutla merupakan salah satu atensi dari Presiden. Sebab itu semua pihak harus bisa tindak lanjuti hingga di tingkat desa.
Dikatakan, dengan rapat koordinasi ini akan dibahas bagaimana langkah-langkah pencegahan maupun penanganan terjadinya kebakaran hutan di musim kemarau ini. Selain itu, bagaimana masing-masing aparatur desa dan masyarakat mengetahui cara bertindak apabila terjadi kebakaran hutan dan lahan.
Faktor Alam & Manusia
Muhsin menambahkan kebakaran hutan atau lahan bisa terjadi dari faktor alam maupun faktor manusia. Sebab itu diperlukan langkah antisipasi melalui sinergitas antar instansi terkait mulai dari sosialisasi pencegahan maupun penanganan apabila hal itu terjadi.
Lanjutnya, dalam penanganan kebakaran hutan atau lahan di musim kemarau ini agar semua pihak dapat saling mendukung. Sehingga tidak ada yang saling dirugikan atau menjadi korban atas penegakkan hukum penyalah gunaan kebakaran hutan atau lahan.
Kedepan, dalam penanganan Karhutla akan dilakukan tindakan represif sesuai aturan tentang kebakaran hutan atau lahan sanksi Pidana KUHP yakni:
- Pasal 187: Barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan, atau banjir, diancam dengan pidana penjara maksimal 12 tahun.
- Pasal 188: barang siapa karena kealpaan (kesalahan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir diancam dengan pidana penjara maksimal 5 tahun.
Undang-undang No 41 Tahun 1999 pasal 78: Barang siapa dengan sengaja membakar hutan, diancam dengan pidana penjara maksimal 15 Tahun atau dengan denda sebesar Rp5 miliar.
Undang – undang No 32 tahun 2009
- Pasal 99 ayat 1: setiap orang yang kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara amblen, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kreteria baku mutu kerusakan lingkungan hidup diancam dengan pidana penjara maksimal 3 tahun atau dengan denda maksimal Rp3 milyar.
- Pasal 108: Setiap orang yang melakukan pembakaran lahan diancam dengan pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal Rp10 miliar.
Undang-undang No 39 Tahun 2014
- Pasal 108: Setiap pelaku usaha Perkebunan yang membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar diancam dengan pidana penjara maksimal 10 Tahun atau denda maksimal Rp 10 miliar.
INFO Karhutla:
Karena itu, momentum rapat koordinasi hari ini merupakan langkah yang baik dan strategis. Karena selain menjalankan instruksi juga untuk menjaga ekosistem dan kelangsungan hidup.
Kepada masyarakat dan perangkat kecamatan sampai tingkat desa atau dusun serta pemilik lahan baik perusahaan maupun perorangan. Agar mempedomani arahan Presiden tentang kebakaran hutan dan lahan.
Sementara disampaikan Danramil Simpang Jernih, Kapten Inf Mashudi, Babinsa dan jajarannya agar lebih aktif melaksanakan Komsos. Melaporkan kepada pimpinan secara berjenjang serta sudah paham konsekwensi atau resiko bila terjadi kebakaran hutan atau lahan.
“Hal ini juga sesuai penyampaian arahan Dandim Aceh Timur, Letkol Czi Hasanul Arifin Siregar,” tutupnya.[Antoedy]