halaman7.com – Banda Aceh: Api cemburu yang over sosis, karena mantan kekasih sering terlihat bersama orang lain, membuat Fa (25 tahun) berbuat nekad.
Betapa tidak, warga salah satu gampong di Sungai Raya, Aceh Timur merampas dan membawa kabur handphone (HP) milik kekasih Laina Rahmi, warga Kutabaro, Aceh Besar.
Korban yang tidak terima perlakuan tersebut langsung melaporkan pelaku ke pihak kepolisian setempat.
“Kejadian tersebut terjadi di Gampong Panteriek, Lueng Bata, Banda Aceh, 16 Maret 2021,” ujar Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto SIK melalui Kapolsek Lueng Bata, AKP Ritian Handayani SIK, Rabu 24 Maret 2021.
Menurut Kapolsek, korban dan pelaku pernah mejalin hubungan. Namun kandas ditengah jalan. Sehingga pelaku FA melakukan tindak pidana perampasan.
Namun saat perampasan itu terjadi, pelaku juga melakukan pengancaman. Apabila kelakukannya diberitahukan kepada orang tua korban, maka akan dibunuh.
Dengan kasus yang sangat mengancam jiwa korban, tim Opsnal Polsek Lueng Bata terus mencari keberadaan pelaku. Pada Selasa 23 Maret 2021 sekira 19.30 WIB. Pelaku FA berhasil diamankan di terminal barang, Gampong Santan, Ingin Jaya, Aceh Besar.
Penangkapan ini langsung dipimpin Kapolsek. Saat itu mengakui HP milik korban berada di salah satu toko Ponsel kawasan Lampaseh, Banda Aceh untuk di instal ulang dengan niat akan di jual.
“Barang bukti tersebut berhasil kami amankan,” tutur Kapolsek.
Sementara itu, dari keterangan korban, Kapolsek menambahkan korban telah mencoba meminta HP secara baik-baik. Namun pelaku tak mau memberikan dengan berbagai macam alasan.
Pelaku yang menjalani proses introgasi di ruang pemeriksaan mengatakan, dirinya sebernarnya ingin memiliki HP milik korban. Namun HP yang pertama diambilnya telah terjual senilai Rp800 ribu kepada orang lain.
Sementara itu, barang bukti berupa HP milik korban Laina serta satu unit sepeda motor sebagai alat bantu diamankan di Polsek Lueng Bata.
Hingga kini pelaku masih menjalani proses pemeriksaan di Mapolsek Lueng Bata. Tersangka dijerat pasal 368 KUHP dengan ancaman 9 tahun kurungan penjara.[ril | red 01]