halaman7.com – Banda Aceh: Dua kawanan i pelaku pencurian sepeda motor di Banda Aceh, akhir yang berbeda berhasil diboyong ke Banda Aceh dari Kabupaten Pidie Jaya dan Kota Lhokseumawe.
Kedua pelaku tersebut berinisial NA alias Daniel (22 tahun) warga Aceh Utara dan ZU (32 tahun) warga Pidie Jaya melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor di Banda Aceh, Sabtu 20 Maret 2021.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto SIK melalui Kasatreskrim AKP M Citra Yudha, SIK mengatakan kedua pelaku pencurian kenderaan bermotor di Banda Aceh berhasil diboyong ke Polresta Banda Aceh dari luar Kota Banda Aceh.
“Personel Unit Ranmor Satreskrim melakukan penyelidikan terkait adanya laporan warga yang mengalami kehilangan sepeda motor BL 3740 KKA yang terjadi di Gampong Mulia, Banda Aceh, Sabtu 20 Maret 2021 dan BL 3053 NAG yang terjadi di Keudah Banda Aceh, Senin 15 Maret 2021,” sebut Kasatreskrim.
Penyelidikan berdasarkan laporan dari korban Usman (32 tahun) warga Uteuen Bayu, Pidie Jaya. Sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LPB/116 /III/Yan.2.5/2021/SPKT membuahkan hasil. Dimana pelaku saat itu selain mencuri sepeda motor, juga mengambil handphone milik rekan korban disaat korban sedang istirahat.
“Pelaku NA alias Daniel merupakan rekan kerja korban yang baru saja kenal,” tambah Kasatreskrim.
Berbekal informasi yang sudah disebar. Unit Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh bergerak menuju Lhokseumawe. Untuk menjemput pelaku yang sudah diamankan warga Seumirah, Aceh Utara. Tersangka sudah diserahkan ke Resmob Polres Lhokseumawe, Minggu 21 Maret 2021 dini hari.
“Unit Ranmor bergerak ke Polres Lhokseumawe. Untuk menjemput pelaku curanmor yang terjadi di Banda Aceh beserta barang bukti ranmor,” tambah Kasat Reskrim
Kemudian, pada Senin 22 Maret 2021 personel Unit Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh kembali melakukan penangkapan terhadap ZU. Warga salah satu desa di Pidie Jaya.
“Dari tangan ZU, kami berhasil mengamankan satu unit sepeda motor tanpa nopol yang hilang milik T Fhonna Rizki (22 tahun) pada saat pelaku ZU hendak membeli sepeda motor milik korban,” kata AKP Ryan.
Pelaku ZU yang berpura-pura hendak membeli sepeda motor BL 3053 NAG milik korban. Namun dengan polosnya, korban memberikan sepeda motornya pada pelaku untuk dilakukan test drive.
Alhasil pelaku modus hendak membeli sepeda motor. Melarikan harta milik korban selama kurun waktu satu pekan.
Namun juga naas bagi pelaku yang sedang berada di rumahnya. Tersangka diringkus Polisi bersama sepeda motor hasil curiannya. Saat ini pelaku meringkuk dalam sel tahanan Polresta Banda Aceh. Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya.
Kasat Reskrim mengimbau warga, agar selalu berhati-hati pada orang yang belum dikenali. Seperti dua kejadian yang terjadi di Banda Aceh.
“Kami mengucapkan terimakasih kepada warga Seumirah, Aceh Utara. Telah membantu pihak kepolisian dalam mengungkap kasus curanmor,” ujarnya.
Kedua pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP. Diancam kurungan penjara selama 5 tahun.[ril | red 01]