halaman7.com – Aceh Tamiang: Dandim 0117/Aceh Tamiang Letkol Cpn Yusuf Adi Puruhita memita prajurit, PNS TNI dan Persit dapat merealisasikan aturan hukum. Baik dalam kehidupan maupun saat melaksanakan tugas sehari-hari dengan baik.
Letkol Cpn Yusuf Adi meminta seluruh anggota Kodim Aceh Tamiang harus benar-benar memahami ketentuan dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Termasuk sanksi administrasi yang berlaku. Agar tidak terjebak dalam masalah tersebut.
“Tentunya kita semua berharap kedepannya tidak terjadi pelanggaran. Baik disiplin maupun pelanggaran pidana yang dilakukan Prajurit TNI maupun keluarganya,” ujar Dandim saat membuka penyuluhan Hukum, Jumat 26 Maret 2021.
Kesadaran Hukum
Penyuluhan Hukum ini lagsung dari Tim penyuluh Hukum Kodam Iskandar Muda (Hukdam IM) yang diketuai Kapten Chk Sapwan Huri.
Kapten Chk Sapwan Huri mengungkapkan selain memberikan pemahaman. Tim ingin menumbuhkan kesadaran hukum dalam diri prajurit.
“Dengan harapan tercipta budaya tertib, taat, dan patuh terhadap norma hukum,” tegasnya.[Antoedy]