halaman7.com – Redelong: Peraturan Bupati (Perbup) tentang pencairan Dana Desa kembali berubah. Hal ini sehubungan dengan adanya aturan baru penggunaan Dana Desa untuk penanggulangan Covid-19.
Untuk merealisasikan itu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) melalui Kadis Drs Suarman MM bersama sekretaris, para kabid, serta perwakilan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menggelar pertemuan.
Ikut dalam pertemuan itu, Inspektorat, Dinas Kesehatan, Dinas Pertanian dan Pangan, Kabag Hukum, Kabag Tata Pemerintahan serta Tenaga Ahli Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD).
Rapat tersebut membahas mengenai Peraturan Bupati Bener Meriah Nomor 2 Tahun 2021. Tentang tata cara pembagian penetapan rincian dana desa program prioritas kegiatan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Bener Meriah 2021.
Suarman menjelaskan perubahan Perbup untuk memenuhi amanat pasal 3 Peraturan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia Nomor Per-1/PK/2021 tentang percepatan penyaluran dana desa untuk mendukung penanganan Corona Virus Desease 2019.
Dimana seluruh kampung di Indonesia diperintahkan untuk mengalokasikan 8 persen Dana Desa dalam rangka pencegahan dan penanganan pandemi Covid-19.
Kadis PMK, Suarman berharap perubahan Perbup ini harus disosialisasikan dengan baik ke kampung di seluruh Bener Meriah. Ini dilakukan bersama kecamatan, OPD terkait, tenaga ahli, pendamping desa dan pendamping lokal desa.
“Hasil rapat bersama draf Perbup ini akan disampaikan kepada Bupati Bener Meriah melalui Kabag Hukum. Untuk dilakukan proses penerbitan Perbup,” ujar Suarman,kemarin.[Ari Nugraha | red 01]