Polres Galus Ungkap Perdagangan Satwa Liar

halaman7.com – Gayo Lues: Polres Gayo Lues berhasil mengungkap kasus jual beli bagian tubuh satwa liar dilindungi. Polisi juga mengamankan dua orang tersangka yang terlibat dalam transaksi jual beli.

Kapolres Gayo Lues, AKBP Carlie Syahputra Bustamam mengatakan, pengungkapan kasus ini dilakukan atas informasi dari masyarakat. Tentang akan adanya transaksi jual beli bagian tubuh satwa liar dilindungi.

Dalam kasus ini, polisi menangkap dua tersangka di dua lokasi yang berbeda. Mereka adalah Sua alias Sardin (28 tahun), warga Kecamatan Pantan Cuaca. Sud alias Onot (36 tahun), warga Kecamatan Pining, Gayo Lues.

“Keduanya ditangkap terpisah yakni di salah satu hotel di Kecamatan Blangkejeren dan di Kecamatan Pining,” ujar Kapolres AKBP Carlie pada konferensi pers di Mapolres Gayo Lues, Rabu 3 Maret 2021.

Didampingi Kasat Reskrim, Iptu Irwansyah dan perwakilan BKSDA Aceh, Ali Sadikin, Kapolres menjelaskan, usai menerima informasi. Unit Resmob Sat Reskrim Polres Gayo Lues dan Tim Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) langsung menuju ke lokasi yang dimaksud.

Tiba di hotel, tim langsung menangkap tersangka Sua alias Sardin dan mengamankan sejumlah barang bukti. Berupa delapan buah kuku beruang madu, sebelas tulang gigi geraham beruang madu. Empat buah taring beruang madu dan sebuah tanduk kijang.

“Selain itu tim juga mengamankan empat tanduk kambing hutan. Tengkorak bagian atas serta tulang belulang beruang madu dan satu unit handphone,” kata Kapolres.

Diakui tersangka Sua alias Sardin. Bagian tubuh satwa liar dilindungi ini diperoleh dari tersangka Sud alias Onot. Tim gabungan pun melakukan pengembangan lanjut untuk bisa menciduk tersangka Sud alias Onot di lokasi yang telah ditentukan.

Baca Juga  Polres Gayo Lues Musnahkan 305 Kg Ganja

“Sore sekitar pukul 16.00 WIB akhirnya tim bertemu tersangka Sud alias Onot dan menangkapnya,” ujar Kapolres.

Dalam penangkapan ini diamankan dua puluh taring beruang madu. Tujuh puluh kuku beruang madu, selembar kulit harimau berukuran 5,5 x 3 sentimeter. Serta setumpuk kotoran harimau, motor dan handphone dan lainnya.

Perburuan Satwa

Jaguar, burung kakak tua dan cenderawasih. FOTO h7 – andinova –

“Kepada petugas, Sud alias Onot mengaku kerap melakukan perburuan satwa liar dengan teknik jerat,” kata mantan Kabag Ops Polresta Banda Aceh ini lagi.

Dalam pengembangan selanjutnya, tambah Kapolres, dilakukan ke rumah Sud. Disini petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa 31 helai bulu burung Kuau Raja.  Ada juga gulungan tali yang digunakan tersangka untuk menjerat buruan.

“Kini tersangka masih diamankan di Mapolres Gayo Lues beserta barang bukti. Tersangka dijerat Pasal 40 Ayat 2 dan 4 UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya,” tutup Kapolres.[Acim |red 01]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *