halaman7.com – Langsa: Sedikitnya 23 pelanggar protokol kesehatan (Prokes) pencegahan Covid-19 kembali terjaring operasi yustisi. Operasi ini digelar petugas gabungan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kota Langsa, Jumat 21 Maret 2021.
Kali ini, menjadi target operasi tim gabungan yang terdiri dari TNI-Polri dan Satpol PP, yakni kawasan Kecamatan Langsa Kota dan Langsa Baro.
“Operasi yustisi ini dilakukan untuk mengimbau kepada masyarakat Kota Langsa agar selalu mematuhi Prokes 5M. Demi memutus penyebaran Covid-19,” kata Dandim Aceh Timur Letkol Czi Hasanul Arifin Siregar, melalui Pasiops Kapten Inf Suharianto.
Menurutnya, operasi dilakukan sesuai dengan implementasi Inpres Nomor 6 tahun 2020 dan Peraturan Walikota Langsa No 31 Tahun 2020.
“Hari ini ada 23 pelanggar Prokes yang tidak memakai masker saat beraktivitas di luar,” ujar Pasiops.
Seluruh pelanggar, diberikan teguran dan tindakan oleh petugas.[Antoedy]