13 Pria Bersama 50 Kg dan 194 Kg Ganja Diringkus

halaman7.com Banda Aceh: Sebanyak 13 pria tersangka pengedar sabu dan ganja diamankan tim gabungan Polda Aceh.

Tim gabungan ini terdiri dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh, Direktorat Tippid Narkoba Bareskrim Polri, Polresta Banda Aceh, Polres Aceh Timur dan Bea Cukai Wilayah Aceh.

Barang bukti yang diungkap dari jaringan internasonal seberat 50 kg sabu dan ganja seberat 194 kg jaringan nasional.

Kapolda Aceh Irjen Pol Wahyu Widada didampingi Dirresnarkoba Polda Aceh Kombes Pol Ade Sapari, menyebutkan, upaya-upaya penangangan terhadap narkoba terus dilakukan termasuk upaya penegakan hukum.

Pengungkapan kasus narkoba ini berkat adanya laporan masyarakat kemudian ditindaklanjuti dan dilakukan penanganan secara kolaborasi, konsistensi dan keuletan petugas di lapangan.

Menurut Kapolda Aceh, pengungkapan kasus sabu tim gabungan berhasil mengamankan 4 tersangka di sebuah kapal di perairan Aceh. Dengan mengamankan barang bukti sabu 2 karung goni berwarna putih. Telah dibungkus dengan merk quing shan seberat 50 kg.

Kasus ganja, tim gabungan berhasil mengamankan 9 tersangka. Barang bukti ganja seberat 194 kg.

“Polda Aceh berhasil menangkap 13 tersangka, 4 tersangka kasus sabu dan 9 tersangka kasus ganja,” kata Kapolda.

Dengan pengungkapan ini berhasil menyelamatkan generasi emas Aceh. Untuk kasus sabu bisa menyelamatkan 250.000 jiwa. Kasus ganja bisa menyelamatkan 388.000 jiwa.

“Jadi total generasi emas Aceh yang berhasil diselamatkan dalam pengungkapan kasus ini sebayak 638.000 jiwa,” tutup Kapolda.[ril | red 01]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *