Aceh Tamiang Mulai Berlakukan Larangan Mudik, Hanya Sembako dan BBM yang Boleh Masuk

halaman7.com Aceh Tamiang: Kapolres Aceh Tamiang AKBP Ari Lasta Irawan menegaskan dari 6 hingga 17 Mei 2021 mendatang akan diberlakukan pelarangan mudik Lebaran di Kabupaten Aceh Tamiang.

Sedangkan mulai 22 April hingga 5 Mei 2021 diberlakukan pengetatan bagi transportasi dan pengangkutan. Hanya yang diperbolehkan masuk ke Kabupaten Aceh Tamiang dari Medan Sumatera Utara hanya  Sembako, BBM dan Kelapa Sawit.

Hal itu ditegaskan Kapolres dalam dalam Rapat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro. Sehubungan, peningkatan Covid-19 dan pemberlakuan pelarangan mudik Lebaran di Kabupaten Aceh Tamiang.

Kapolres Aceh Tamiang AKBP Ari Lasta  mengharapkan keputusan itu ditindak lanjuti dengan Surat Edaran (SE) tentang peniadaan mudik lebaran di Aceh Tamiang.

“Ada peningkatan signitifikan tentang penyebaran Covid-19. Ini sangat membutuhkan tindak lanjutan dari Pemerintah Daerah,” sebutnya.

Lanjut Kapolres, dari 213 desa baru 72 desa yang sudah mendirikan Posko PPKM. Diharapkan bersama agar semua desa dapat mendirikan Posko PPKM bersama tiga pilar pemerintah Desa. Yaitu Datuk Penghulu, Babinsa dan Babinkamtibmas.

Sebelumnya, Wakil Bupati Aceh Tamiang  T Insyafuddin meminta setiap desa yang ada di Aceh Tamiang ini harus secepatnya mendirikan Posko PPKM dengan menggunakan Dana Desa (DD)  dipimpin Datuk Penghulu masing-masing.

Rapat ini juga turut dihadiri langsung Dandim Aceh Tamiang  Letkol Cpn Yusup Adi Puruhita, Asisten 1 Pemerintahan Drs Amirudin. Kadinkes Ibnu Ajis SKM. Kalak BPBD Atam Sahri SP. Kasatpol PP Drs Isma’I serta sejumlah pejabat TNI/Polri lainnya.[Antoedy]

Facebook Comments Box

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *