halaman7.com – Banda Aceh: Aksi maling rumah kosong pada saat Ramadhan 1442 H ini kembali kambuh. Sejumlah rumah warga yang ditinggal penghuninya dibobol maling. Sejauh ini aparat kepolisian Polresta Banda Aceh, sudah menciduk satu maling spesialis rumah kosong ini.
Personel Opsnal Satreskrim Polresta Banda Aceh, Rabu 21 April 2021 telah mengamankan maling serahan warga Gampong Ajuen, Aceh Besar. RM (27 tahun) seorang residivis Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I A Tanjung Gusta Medan yang melakukan pencurian barang berharga milik Huzri (48 tahun) warga Ajuen, Aceh Besar.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto SIK melalui Kasatreskrim AKP M Ryan Citra Yudha SIK mengatakan kejadian yang menimpa korban terjadi pada saat rumah dalam keadaan kosong.
“Pelaku saat masuk kedalam rumah korban dalam kondisi kosong. Dimana pelaku terlebih dahulu mengintai kondisi serta masuk dengan cara merusak jendela rumah dengan menggunakan linggis yang ia bawa,” kata Kasatreskrim.
Kemudian setelah memeriksa kondisi rumah aman, pelaku masuk dan menggasak harta milik korban berupa HP, cincin serta uang.
Setelah menggasak harta milik korban, pelaku keluar dari rumah, kepergek dengan warga yang selesai ibadah di mushalla. Spontan RM panic hingga membuat warga mempertanyakan indentitasnya.
“Warga juga memeriksa pelaku serta ditemukannya HP yang diantaranya milik korban dan melaporkan ke Polresta Banda Aceh,” ucap Kasatreskrim.
Hasil penyidikan pascaserahan pelaku oleh warga Gampong Ajuen. Pelaku mengakui sudah memasuki dua rumah warga lainnya beberapa waktu lalu dikawasan Gampong Geuceu Meunara, Banda Aceh. Namun tidak berhasil mengambil harta benda.
“Dari tangan pelaku, warga menyita empat unit HP, dua cincin, satu batang linggis, satu buah tang dan uang senilai Rp800 ribu ,” kata Kasatreskrim.
Sementara itu, modus pelaku melakukan pencurian karena berfaktor pada ekonomi. RM saat ini meringkuk disel tahanan Polresta Banda Aceh. Dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan hukuman 5 tahun penjara.[ril | red 01]