Enam Tersangka Sabu Digelandang ke Polres Langkat

halaman7.com Langkat: Sat Narkoba Polres Langkat menangkap enam tersangka pengguna narkotika jenis sabu. Mereka diciduk dalam lokasi berbeda di daerah Langkat, Sumatera Utara.

Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Kusnadi melalui Paur Subbag Humas Polres Langkat Aiptu Yasir Rahman mengatakan, tertangkapnya para tersangka narkotika ini berawal dari informasi yang diterima dari warga.

Mendapat informasi tersebut, Kasat Narkoba Kasat Narkoba menerjunkan tim guna melakukan penyelidikan dan berhasil menciduk empat tersangka di Teluk Bakung, Kecamatan Tanjung Pura, Langkat, Sabtu 17 April 2021.

Ke empat tersangka tersebut JH (35 tahun), TS (29 tahun), YH (41 tahun), dan  ML (29 tahun). Keempatnya warga Tanjugg Pura. Dari ke empat tersanka ini, polisi satru set alat hisap sabu dan kaca Purek yang diduga terdapat sisa pembakaran narkotika jenis sabu.

Hasil dari pengembangan ke 4 tersangka, polisi kembali menangkap ZA (42 tahun). Dari tersanga disita tiga bungkus plastik klip bening diduga berisikan narkotika jenis sabu berat 5,16 gram serta barang bukti lainnya.

“Tak lama berselang, polisi kembali menciduk IF (35 tahun), dengan barang bukti berupa  sabu berat 1,29 gram,” jelas Aiptu Yasir Rahman, Selasa April 2021.

Ke 6 tersangka tersebut dijerat dengan tindak pidana narkotika. Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1), (2) UU RI no. 35 Tahun 2009 tentang narkotika

“Saat ini ke 6 tersangka ditahan di Sat Narkoba Polres Langkat untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” pungkas Aiptu Yasir.[ril | red 01]

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *