Aceh  

Ini Seruan Forkopimda Sabang yang Harus Dipatuhui selama Ramadhan

Ady Akmal Shiddiq SIP

halaman7.com Sabang: Menyambut bulan suci Ramadhan 1442 Hijriah, Forkopimda Kota Sabang bersama Majelis Permusyawaratan Ulama keluarkan seruan bersama.

Walikota Sabang melalui Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan, Ady Akmal Shiddiq SIP mengatakan demi kelancaran beribadah di bulan suci Ramadhan, umat Islam di Kota Sabang dianjurkan untuk melaksanakan ibadah sesuai dengan ketentuan syariat dengan tetap mengikuti protokol kesehatan.

Dalam imbauan bersama itu terdapat beberapa anjuran dan imbauan yang harus ditaati masyarakat Kota Sabang selama pelaksanaan ibadah bulan ramadhan.

“Tidak hanya itu, pada pelaksanaan shalat Tarawih tahun ini. Masyarakat juga diperbolehkan melaksanakan shalat berjamaah di masjid atau meunasah,” kata Ady Akmal, Kamis 8 April 2021.

Dijelaskan, bagi umat beragama selain Islam, diharapkan dapat saling menjaga keharmonisan antar umat beragama dengan saling bertoleransi. Menghormati umat Islam yang sedang melaksanakan ibadah puasa agar kerukunan terus terjalin.

Khusus bagi pemilik warung/kedai makanan dan minuman, tidak dibenarkan menjual makanan/minuman untuk umum mulai pukul 05.00 hingga 17.00 WIB. Saat melayani konsumen, setiap penjual harus tetap menjaga kebersihan makanan dan minuman serta tetap menjaga jarak (physical distancing).

Lebih lanjut dikatakan, Pemko Sabang juga akan melakukan pengawasan melalui Wilayatul Hisbah (WH). Agar pelaksanaan ibadah puasa di tengah masyarakat dapat berjalan sesuai syariat Islam. Tanpa ditunggangi dengan kegiatan yang sia-sia dan mengotori kesucian bulan ramadhan.

Untuk itu diharapkan kepada  pemilik usaha karaoke, bilyar, playstation dan warnet untuk menutup sementara usahanya selama bulan Ramadhan.

“Apabila nanti ditemukan pelanggaran-pelanggaran, akan lakukan pembinaan yang ditingkatkan dengan peringatan. Bila masih terulang akan tindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.[M Munthe]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *