Polres Langsa Ciduk Pengedar Sabu di Hotel

halaman7.com Langsa: Tim Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa kembali menciduk tiga tersangka pengedar sabu di salah satu hotel di Gampong Jawa, Langsa Kota, Sabtu 24 April 2021 sekitar pukul 00.30 WIB.

Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Imam Aziz Rachman, dalam rilis pers, Senin 26 April 2021 mengatakan pihaknya berhasil mengamankan AS (23 tahun) warga Jeunib, Kabupaten Bireun, MK (33 tahun) warga Langsa Barat dan MF (24 tahun) warga Langsa Kota.

Selain menangkap tiga tersangka, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa,  3  paket besar narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik tembus pandang dengan berat keseluruhan 743,3 gram, satu unit timbangan digital warna silver, satu unit timbangan digital warna hitam, tiga unit HP.

Polisi juga menyita satu unit mobil warna silver, dengan Nomor Polisi BK 1567 NG.

Dikatakan, informasi terungkap setelah adanya informasi masyarakat, akan ada transaksi jual beli narkotika jenis sabu dalam jumlah yang besar di wilayah Kota Langsa.

Kemudian anggota Unit Opsnal dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Langsa melakukan penyelidikan.

Setelah didapatkan informasi akurat polisi melakukan penggerebekan terhadap satu hotel yang diduga dijadikan tempat melakukan transaksi jual beli sabu. Dari pengrebekan itu polisi mengamankan tiga orang tersangka.

“Kita melakukan penggeledahan di dalam mobil milik tersangka MK. Ditemukan barang-bukti tersebut,” jelas Kasat Resnarkoba.

Kepada petugas ketiga tersangka tersebut mengakui sabu tersebut milik mareka. Pengakuan dari ketiga tersangka, sabu tersebut didapat dari seorang laki-laki yang berinisial A yang kini telah dijadikan DPO.

Ketiga tersangka dan barang-bukti kini diamankan di Mapolres Langsa. Guna proses penyidikan lebih lanjut. Sedangkan A masih dalam proses penyelidikan Sat Resnarkoba Polres Langsa.[ril | Antoedy]

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *