Polres Langsa Gagalkan Transaksi Bernilai Rp340 Juta, 1 Kg Sabu Disita

halaman7.com Langsa: Polres Langsa menggagalkan transaksi peredaran sabu senilai Rp340 juta. Pasalnya, sebelum barang haram seberat 1 kg lebih itu di jual. Para pelaku keburu berhasil ditangkap polisi dalam satu pengrebekan.

Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Langsa berhasil meringkus tiga terduga penjual sabu itu di Gampong Kapa, Kecamatan Langsa Timur, Kota Langsa, Selasa 20 April 2021.

Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro di Mapolres Langsa, Kamis 22 April 2021 mengatakan ketiga terduga berinisial Abd (43 tahun), warga Kecamatan Langsa Timur. Md (34 tahun), warga Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang dan Ah (37 tahun), warga Kecamatan Langsa Barat.

“Penangkapan di sebuah rumah yang berada di Gampong Kapa, Kecamatan Langsa Timur pada Selasa, 20 April 2021 sekira pukul 16.00 WIB,” Kata AKBP Agung.

Dalam penangkapan tersebut. Polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1.037 gram atau 1 kg lebih. Sebuah tas kain warna biru, tiga unit HP dan satu unit sepeda motor warna hitam.

AKBP Agung memaparkan, penangkapan ketiga terduga penyalahgunaan narkotika tersebut berawal dari informasi masyarakat. Dimana akan ada transaksi jual-beli narkotika jenis sabu dalam jumlah besar di wilayah Kota Langsa.

Mendapat informasi tersebut, sambung AKBP Agung, Kasat Resnarkoba Polres Langsa Iptu Imam Aziz Rachman STK SIK langsung melakukan penyelidikan. Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penggerebekan di satu rumah yang dijadikan tempat bertransaksi. Disitu juga Polisi mengamankan ketiga terduga penyalahgunaan narkotika tersebut.

Saat dilakukan penggeledahan di rumah tempat dijadikan transaksi tersebut. Polisi mendapat sabu yang disimpan di dalam tas berwarna biru. Berdasarkan pengakuan MD dan Ah, satu paket besar sabu tersebut didapat dari AP yang kini masuk DPO Polisi.

Baca Juga  Polres Langsa Musnahkan 1,5 Kg Sabu 

“Rencananya barang haram itu akan dijualkan kembali kepada seorang laki-laki yang berinisial AM (DPO) dengan harga Rp340.000.000,” ujar AKBP Agung.

Adapun peran ketiga terduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan yaitu, Abd sebagai penyedia tempat bertransaksi. Sedangkan Md dan Ah sebagai penghubung.

“Ketiga terduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini akan dikenakan pasal 112 ayat 2 Subsider pasal 114 ayat 2 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Mereka terancam pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” tandas AKBP Agung.[ril |Antoedy]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *