halaman7.com – Langsa: Satu kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di jajaran Pemko Langsa terancam dicopt dari jabatannya. Pasalnya, berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan yang bersangkutan positif narkoba.
Hal tersebut berdasarkan hasil tes urine yang difasilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Langsa, terhadap 42 Kepala OPD di jajaran Pemko Langsa. Dimana, satu diantaranya positif memakai narkoba.
Sekda kota Langsa, Said Mahdum, kepada wartawan, Jumat 30 April 2021, membenarkan hasil tes urine yang dilaksanakan, pada Kamis 29 April 2021. Dimana, didapatkan ada satu kepala OPD yang positif menggunakan narkoba jenis ganja.
“Benar, dari 42 kepala OPD yang di tes urine oleh BNN. Satu ditemukan hasil tes urinenya positif memakai narkoba jenis ganja,”ujarnya.
INFO Terkait:
Koordinasi
Dikatakan, untuk sanksi yang akan diberikan kepada kepala OPD tersebut, akan berkoordinasi dengan pimpinan dalam hal ini Walikota Langsa, Usman Abdullah.
“InsyaAllah, Senin saya akan koordinasi dengan Pak Walikota. Untuk menindak lanjuti hasil tes urin tersebut,” jelasnya.
Berita sebelumnya, Walikota Langsa menegaskan akan mencopot jabatan kepala OPD bila hasil tes urinennya positif.[habib | red 01]