Bupati Langkat, Pimpin Apel Gelar Pasukan Ops Ketupat Toba 2021

halaman7.com Langkat: Bupati Langkat, Terbit Rencana PA bertindak sebagai inspektur upacara apel Gelar Pasukan Ops Ketupat Toba 2021 bertempat di lapangan Jananuraga Polres Langkat, Rabu 5 Mei 2021.

Apel Gelar Pasukan Ops Ketupat Toba 2021 diikuti Kapolres Langkat, AKBP Edi Suranta Sinulingga SIK. Sejumlah unsur Forkopimda juga hadir diantaranya Ketua PN Stabat. Kejari Langkat, Dandim Langkat, Danyon 8 Marinir T. Lagan. Danyon A Brimob Binjai, Kepala BNN Langkat. Ikut juga Ketua PWI Langkat, Ketua MUI Langkat, PJU Polres Langkat dan Kapolsek jajaran.

Dalam Apel Gelar Pasukan, Bupati Langkat membacakan amanat dan arahan Kapolri. Intinya, Kapolri mengingatkan, persoenl untuk siapakan mental dan fisik yang dilandasi komitmen moral dan disiplin kerja yang tinggi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Hindari sikap dan tindakan-tindakan tidak simpatik dan arogan yang tidak mencerminkan karakter jati diri sebagai sosok pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat,” ingat Kapolri.

Kapolri meminta untuk melakukan deteksi dini. Dengan mengoptimalkan peran lintas instansi untuk mengetahui dinamika dan fenomena yang berkembang di masyarakat. Sehingga dapat diantisipasi sedini mungkin setiap permasalahan yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas.

Tingkatkan kepekaan, kewaspadaan dan kesiapsiagaan dalam melaksanakan pengamanan dan antisipasi terhadap kemungkinan terjadinya aksi teror dan kriminalitas yang memanfaatkan momentum Ramadhan dan Idulfitri 1442 H.

Waspadai maraknya tawuran antar warga, sweeping atau razia tempat hiburan oleh kelompok masyarakat serta berbagai bentuk gangguan kamtibmas lainnya yg dapat menggangu situasi kamtibmas pada Ramadhan dan Idulfitri 1442 H.

“Gandeng tokoh agama dan stakeholder terkait lainnya untuk sosialisasikan secara masif agar masyarakat tidak melaksanakan takbir keliling,” ajak Kapolri.

Baca Juga  Polsek Pangkalan Susu Tangkap Gusdur

Dalam pelaksanaan kegiatan ibadah. Baik di bulan Ramadhan maupun saat Idulfitri agar senantiasa mempedomani SE Menteri Agama No.SE.03 2021 tentang panduan ibadah Ramadhan dan Idulfitri 1442 H/2021.

Laksanakan pembatasan mobilitas masyarakat secara persuasif dan humanis. Agar dapat memahami situasi Pandemi Covid-19 yang saat ini belum berakhir. Sehingga keinginan untuk Mudik ke kampung halaman dapat diurungkan.[ril | red 01]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *