halaman7.com – Langsa: Tim Sat Resnarkoba Polres Langsa meringkus dua tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu, Senin, 17 Mei 2021 jelang dinihari.
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Imam Aziz Rachman, Rabu 19 Mei 2021 mengatakan kedua tersangka itu, yakni M (42 tahun) dan AJ. Keduanya warga Kecamatan, Langsa Baro, namun beda desa.
Adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan, dua paket sabu seberat 4,51 gram, berikut batang lainnya, sebagai pendukung kejahatan narkotika.[Antoedy]