Dua Wanita Kurir Sabu Ditangkap Polisi

halaman7.com – Langkat: Dua wanita yang selama ini diduga menjadi kurir sabu, ditangkap aparat kepolisian Polsek Padang Tualang, Langkat, Sumatera Utara (Sumut).

Kedua wanita tersebut berinisial I (37 tahun) dan WN (24 tahun). Keduanya warga Sawit Seberang, Langkat. Saat dilakukan penangkapan pada Rabu, 19 Mei 2021, polisi juga menyita barang bukti berupa sabu seberat 49,67 gram.

Kapolres Langkat melalui Kapolsek Padang Tualang, AKP Tarmizi Lubis, penangkapan itu berawal dari adanya laporan warga bahwa di rumah tersangka I menyimpang sabu.

Guna memastikan laporan tersebut, polisi melakukan penggrebekan ke rumah tersangka. Saat dilakukan pemeriksaan di kamar tersangka, terlihat I membuang sesuatu dari balik jendela kamar.

“Saat petugas melakukan pemeriksaan, ternyata yang dibuang tersebut sabu yang terbugkus dengan lakban,” ujar Kapolsek AKP Tarmizi, Kamis 20 Mei 2021.

Tersangka I mengaku, narkoba itu baru saja perolehnya dari seorang laki-laki yang tidak dikenalnya. Saat mengambil sabu tersebut, Ia diajak temennya, tersangka WN. Sebagai kurir menjemput dan menyimpan sementara narkoba tersebut, ia di upah Rp50.000.

Sementara tersangka WN mengakui ia dibayar Rp100.000 oleh bandar yang inisial RK. Perannya sabagai kurir melakukan transaksi narkoba. WN juga mengaku baru pertama kali dilakukannya.

“Untuk pengembangan kasus lebih lanjut, tersangka dan barang bukti kita teruskan ke Sat Narkoba Polres Langkat,” tutup Kapolsek Padang Tualang.[ril | red 01]

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *