Dua Wanita Pemakai dan Satu Pengedar Sabu Ditangkap

halaman7.com – Langsa: Satres Narkoba Polres Langsa, menangkap dua wanita pemaikai sabu. Bersama dengan itu juga ditangkap seorang seorang pengedar di sebuah rumah di Gampong (desa) Sidorejo, Kecamatan Langsa Lama.

Ketiga tersangka adalah berinisial FM (30 tahun), P alias Ici (31 tahun) dan NF (30 tahun), Ketiganya warga Langsa ini ditangkap, Jumat 28 Mei 2021.

Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, SIK melalui Kasat Narkoba Iptu Imam Aziz Rachman mengatakan, dua tersangka P alias Ici dan NF ditangkap membeli sabu di rumah tersangka FM.

Dikatakan, penangkapan ketiga tersangka berawal dari informasi masyarakat Gampong Sidorejo. Wargamerasa resah terhadap aktifitas di rumah FM yang diduga sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu.

“Mendapat informasi itu. Polisi melakukan penyelidikan dan ternyata benar. Pada Jumat  28 Mei 2021 sekitar pukul 23.00 WIB  dilakukan penggerebekan terhadap rumah tersebut,” jelas Kasatres Narkoba, Minggu 30 Mei 2021.

Dalam penggrebekan, selain mengamankan tiga tersangka. Polisi juga menyita barang-bukti berupa 10 paket sabu yang ditemukan di dalam saku pakaiannya.

“Dari pengakuan tersangka FM. Mereka bertiga sedang melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu,” ujarnya Iptu Imam.

Barang bukti yang diamankan berupa 10 paket sabu seberat 3,50 gram, tiga telepon seluler, sepeda motor warna hitam tanpa nomor polisi. Serta uang tunai Rp50 ribu.

Berdasarkan pengakuan dari tersangka. Barang haram itu didapat dengan cara membeli temannya berinisial B seharga Rp1,5 juta. Barang itu untuk dijual kembali. Kini B masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Kini ketiga tersangka bersama barang bukti saat ini diamankan di Mapolres Langsa. Untuk penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.[habib | red 01]

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *