Aceh  

Jang-Ko: Hentikan Rapat Konsultasi Amdal Tambang Emas Linge!

halaman7.com – Takengon: Jaringan Anti Korupsi Gayo (Jang-Ko) meminta untuk dihentikan pertemuan rapat konsultasi publik yang melibatkan masyarakat dalam penyusunan dokumen Amdal PT LMR yang akan digelar, Senin, 31 Mei 2021 di halaman balai  Kampung Lumut, Kecamatan Linge, Kabupaten Aceh Tengah.

“Pertemuan itu harus dihentikan. Sebab belum pernah ada dokumen proses perizinan yang  baru. Itu belum pernah ada diketahui masyarakat,” tegas Koordinator Jang-ko, Maharadi, Minggu 30 Mei 2021.

Dikatakannya, selama ini pihak perusahaan tidak pernah transparan memberikan informasi dokumen perizinan kepada masayarakat dan pemerintah daerah.

Undangan PT LInge Mineral

Terlebih lagi yang di undang hanya masyarakat yang diwakilkan aparatur desa di empat kampung terkena dampak. Sementara masyarakat yang akan merasakan dampak dengan adanya rencana kegiatan tersebut tidak di undang. Begitu juga pemerhati lingkungan, LSM,  Majelis Adat dan mahasiswa yang selama ini getol menolak kehadiran tambang emas.

“Pihak-Pihak yang mempunyai perhatian terhadap kegiatan maupun dampak-dampak lingkungan yang ditimbulkan dari penambangan emas itu tidak dilibatkan dalam pertemuan konsultasi publik tersebut,” sebut Maharadi

Lanjutnya, dalam konteks Amdal sesungguhnya masyarakat di areal pertambangan sangat sulit untuk memahami, memikirkan dan membayangkan dampak yang akan terjadi dari informasi yang disampaikan pihak perusahaan. Terkait dengan proyek eksploitasi tambang emas dan kaitanya Amdal itu sendiri.

Pihak Perusahaan selama ini belum terbuka dan jujur menampung semua aspirasi masyarakat. Terutama yang menerima dampak negatif.

INFO Terkait:

Kalau melihat hasil pemaparan perusahaan. Dari beberapa pertemuan dengan pihak DPR Aceh Tengah dan LSM berserta mahasiswa ada banyak sekali perlu dikaji. Karena menyangkut hajat hidup orang banyak.

Baca Juga  Dinilai Sarat Permainan, Jang-Ko Laporkan Sekda Bener Meriah ke KASN

“Kalaupun ada izin-izin yang dikeluarkan pusat, harus dibuka satu-satu agar diketahui masyarakat,” kata Maharadi

Disamping itu, lanjut Maharadi, seharusnya Dinas Lingkungan Hidup Aceh Tengah, jangan mengabaikan penolakan tambang yang dilakukan LSM dan mahasiswa. Keberatan masyarakat  dan mahasiswa yang meminta Dinas Lingkungan Hidup untuk tidak memberikan rekomendasi atapun berupa dukungan kepada perusahaan sebelum proses perizinan ada, tidak ditanggapi secara serius.

“Malah pihak dinas ikut serta hadir dalam kegiatan  konsultasi publik tersebut,” ujar Maharadi

Maharadi menyesalkan pemerintah daerah yang tidak melakukan pengawasan dengan baik dan benar sesuai Undang-Undang. Pemerintah tidak menjamin kepastian hukum.

“Menjadi pertanyaan besar, bagaimana bisa perusahaan yang akan berpotensi merusak alam  dibentangkan karpet merah untuk melakukan pertambangan. Ini yang menurut saya miris sekali,” sesalnya.[Sutris | red 01]

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *